Eks Jenderal Polisi Bongkar Logika Aneh Kasus Nabilah dengan Zendhy

VIVA - Dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI pada Senin, 9 Maret 2026, anggota Komisi III, Irjen (Purn) Rikwanto, menyoroti penetapan status tersangka terhadap selebgram sekaligus pemilik restoran Bibi Kelinci, Nabilah O’Brien. Status hukum tersebut muncul setelah Nabilah mengunggah rekaman CCTV dari restorannya yang berkaitan dengan dugaan tindak pencurian. Rikwanto menilai terdapat kekeliruan dalam memahami asas praduga tak bersalah ketika seseorang yang mengungkap dugaan kejahatan justru berpotensi diproses secara hukum. Ia menegaskan bahwa rekaman visual, seperti CCTV atau dokumentasi pribadi, sering kali menjadi bukti yang kuat dan sulit untuk dibantah. “Kasus ini cukup unik. Jika setiap orang yang melaporkan atau mengungkap dugaan kejahatan malah berujung dipidana dengan tuduhan pencemaran nama baik, hal itu bisa menjadi preseden yang tidak baik bagi perkembangan hukum di Indonesia,” ujarnya.