WFH Resmi Berlaku! ASN Kerja dari Rumah Tiap Jumat
VIVA - Pemerintah resmi menerapkan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN), baik di instansi pusat maupun daerah. Skema ini berlaku satu hari dalam satu minggu kerja, tepatnya setiap hari Jumat. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan untuk menekan mobilitas sekaligus meningkatkan efisiensi penggunaan energi. Selain WFH, pemerintah juga membatasi penggunaan kendaraan dinas hingga 50 persen, kecuali untuk kebutuhan operasional penting serta kendaraan berbasis listrik. Pembatasan serupa diterapkan pada perjalanan dinas, di mana perjalanan dalam negeri dikurangi hingga 50 persen, sementara perjalanan luar negeri ditekan hingga 70 persen. Untuk pemerintah daerah, terdapat imbauan tambahan berupa perluasan pelaksanaan car free day. Kebijakan ini mencakup penambahan hari, waktu, serta cakupan ruas jalan, yang akan disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah dan diatur melalui surat edaran Menteri Dalam Negeri. Airlangga menyebut, kebijakan ini tidak hanya berdampak pada pengurangan mobilitas, tetapi juga berpotensi menghasilkan penghematan anggaran yang signifikan. Dari sisi APBN, efisiensi kompensasi bahan bakar minyak (BBM) diperkirakan mencapai Rp6,2 triliun. Sementara itu, jika dilihat dari konsumsi BBM masyarakat secara keseluruhan, potensi penghematan yang bisa dicapai bahkan diproyeksikan menembus angka Rp59 triliun.