Tegas! Google Kena Warning Keras dari Komdigi

VIVA - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan penilaian berbeda terhadap dua perusahaan teknologi besar terkait kepatuhan pada aturan perlindungan anak di ruang digital, yakni PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Berbasis Anak (PP Tunas). Dalam evaluasi terbaru, Google mendapat sorotan tajam. Hasil pemeriksaan Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital pada 7 April menunjukkan bahwa platform YouTube belum memenuhi kewajiban yang ditetapkan dan dinilai belum menunjukkan komitmen untuk segera menyesuaikan diri dengan regulasi. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan lagi memberikan toleransi. Menurutnya, proses kini bergerak dari tahap evaluasi menuju pemberian sanksi. Sebagai langkah awal, pemerintah telah mengirimkan surat teguran resmi kepada Google. Meski demikian, pemerintah masih membuka peluang bagi perusahaan tersebut untuk memperbaiki kepatuhan ke depannya.