KPK Ungkap Cara LicikI Bupat Tulungagung Peras ASN
VIVA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, dengan modus yang dinilai sangat meresahkan. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa metode tersebut memanfaatkan surat pernyataan yang dijadikan alat tekanan. Surat itu dapat diaktifkan kapan saja dengan menambahkan tanggal saat pejabat dianggap tidak patuh, sehingga langsung berlaku. Menurut Asep, praktik ini tergolong berbahaya karena memberikan kendali penuh kepada pelaku terhadap nasib pejabat yang bersangkutan. Ia menyebut mekanisme tersebut sebagai bentuk tekanan yang serius. Lebih lanjut, surat yang digunakan berupa pernyataan pengunduran diri dari jabatan sekaligus status sebagai aparatur sipil negara (ASN). Dokumen tersebut telah ditandatangani oleh kepala OPD dan dilengkapi meterai, namun sengaja tidak mencantumkan tanggal agar bisa digunakan sewaktu-waktu.