Pihak Polisi Geram, Kiai Cabul Akan Dijemput Paksa?
VIVA - Kasus dugaan pencabulan yang terjadi di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah kini memasuki tahap penyidikan lebih lanjut. Kasus ini sendiri telah dilaporkan korban sejak pertengahan tahun 2024. Polresta Pati telah menetapkan Kiai berinisial A sebagai tersangka sejak 28 April 2026 setelah mendapatkan keterangan korban dan melakukan sejumlah penyelidikan. Namun hingga kini, tersangka belum ditahan karena belum menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Pratama mengatakan, pihaknya masih memberikan kesempatan kepada tersangka untuk hadir secara kooperatif. Akan tetapi, jika tersangka kembali mangkir, pihak kepolisian akan mengambil langkah tegas dengan melakukan penjemputan paksa.