13 Hal yang Dikecualikan dari Rahasia Bank
VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Rahasia Bank. Aturan ini disusun mempertimbangkan kepentingan pembukaan Rahasia Bank dalam kasus harta bersama sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 64/PUU-X/2012.
Melalui aturan ini terdapat 13 hal yang dikecualikan dari rahasia bank. Melalui aturan ini terdapat 13 hal yang dikecualikan dari rahasia bank. Beberapa hal itu di antaranya untuk kepentingan peradilan dalam perkara perdata, permintaan ahli waris yang sah, tukar menukar informasi, hingga penyelesaian piutang yang sudah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara.
"Penerbitan POJK 44/2024 diharapkan dapat menjadi pedoman bagi seluruh stakeholders, baik pihak yang meminta rahasia bank, yang antara lain adalah aparat penegak hukum, maupun industri perbankan yang akan memberikan rahasia bank kepada pihak yang meminta dan memenuhi persyaratan pembukaan rahasia bank," ujar Plt Kepala Departemen Literasi Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi.