Ini 13 Hal yang Dikecualikan Dari Rahasia Bank
VIVA –Â
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Rahasia Bank. Aturan ini disusun mempertimbangkan kepentingan pembukaan Rahasia Bank dalam kasus harta bersama sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 64/PUU-X/2012.
Rahasia bank adalah prinsip hukum yang mewajibkan bank untuk menjaga kerahasiaan data dan informasi nasabah, termasuk identitas, saldo, serta transaksi keuangan mereka. Tujuan utama rahasia bank adalah melindungi privasi nasabah dan menjaga kepercayaan terhadap sistem perbankan.
Melalui aturan ini terdapat 13 hal yang dikecualikan dari rahasia bank.