Perkiraan THR Pekerja Tiap Sektor
Senin, 24 Maret 2025 - 11:27 WIB
Sumber :
VIVA – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 menetapkan pengusaha wajib memberikan tunjangan hari raya (THR) keagamaan kepada karyawannya.
Besaran THR karyawan swasta umumnya ditentukan berdasarkan upah atau gaji bulanan. Karyawan yang sudah bekerja selama setahun atau lebih berhak mendapat THR sebesar gaji 1 bulan.
Kemudian untuk karyawan yang baru bekerja kurang dari setahun, besaran THR-nya dihitung secara proporsional dengan rumus: lama masa kerja (bulan) dibagi 12, lantas dikalikan nilai gajinya 1 bulan.