Perkiraan THR Pekerja Tiap Sektor

img_title
Perkiraan thr
Sumber :

VIVA – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 menetapkan pengusaha wajib memberikan tunjangan hari raya (THR) keagamaan kepada karyawannya.

img_title Mendagri Tegaskan Reforma Agraria untuk Kepentingan Rakyat

Besaran THR karyawan swasta umumnya ditentukan berdasarkan upah atau gaji bulanan. Karyawan yang sudah bekerja selama setahun atau lebih berhak mendapat THR sebesar gaji 1 bulan.
 
Kemudian untuk karyawan yang baru bekerja kurang dari setahun, besaran THR-nya dihitung secara proporsional dengan rumus: lama masa kerja (bulan) dibagi 12, lantas dikalikan nilai gajinya 1 bulan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut