Ini Ketentuan Pajak Jasa Parkir 10 Persen

img_title
Ini Ketentuan Pajak Jasa Parkir 10 Persen
Sumber :

VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan perubahan penting dalam sistem perpajakan daerah, khususnya dalam sektor jasa parkir.

img_title Terpopuler: Polemik Hyundai Ioniq 5, Polisi Kejar Penunggak Pajak, hingga Baterai Mobil Listrik Super

Dengan diberlakukannya Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, istilah 'Pajak Parkir' kini resmi berganti menjadi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Parkir.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

img_title Bukan Cuma Tilang, Polisi Kini Ikut Kejar Pengendara yang Nunggak Pajak

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny menjelaskan, PBJT atas Jasa Parkir adalah pajak yang dikenakan kepada pengguna jasa parkir atas pemanfaatan layanan parkir yang dikelola sebagai suatu usaha.

Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut