DPR Bisa Copot Pejabat Negara
Kamis, 6 Februari 2025 - 15:52 WIB
Sumber :
VIVA – DPR bisa mengganti pejabat negara hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang ditetapkan dalam Rapat Paripurna. Kewenangan ini tertuang dalam revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib).
Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Dalam pembahasan tersebut, ada penambahan Pasal 228 A. Lewat revisi tersebut, DPR akan melalukan evaluasi secara berkala terhadap pejabat negara yang mereka pilih.
Namun, Keputusan DPR RI menambah kewenangannya ini menuai kritik keras. Penambahan kewenangan yang dimiliki DPR RI tersebut dikhawatirkan akan semakin merusak independensi lembaga negara dan diragukan juga kapabilitas DPR dalam penilaian.