DPR Bisa Copot Pejabat Negara

img_title
DPR RI berwenang copot Pejabat Negara
Sumber :

VIVA – DPR bisa mengganti pejabat negara hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang ditetapkan dalam Rapat Paripurna. Kewenangan ini tertuang dalam revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib).

img_title Tiga Pegawai Dinas Pertanian Tewas Ditembak, Pemerintah Harus Susun Roadmap Berantas KKB

Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam pembahasan tersebut, ada penambahan Pasal 228 A. Lewat revisi tersebut, DPR akan melalukan evaluasi secara berkala terhadap pejabat negara yang mereka pilih.

img_title Putusan Inkrah, Kementerian ATR/BPN Harus Segera Batalkan HGB Pertamina Lahan 19 Hektare

Namun, Keputusan DPR RI menambah kewenangannya ini menuai kritik keras. Penambahan kewenangan yang dimiliki DPR RI tersebut dikhawatirkan akan semakin merusak independensi lembaga negara dan diragukan juga kapabilitas DPR dalam penilaian.

Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut