Presiden Prabowo Naikkan Tukin di 3 Kementerian
Rabu, 16 April 2025 - 16:51 WIB
Sumber :
VIVA – Dalam Pasal 5 PP Nomor 20 Tahun 2025, Menteri Kebudayaan akan mendapat tunjangan kinerja sebesar 150 persen. Sementara, Wakil Menteri Kebudayaan diberikan tukin sebesar 90 persen.
Sementara Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi mendapat tunjangan kinerja 150 persen dan wakil menterinya sebesar 90 persen. Kemudian dalam Pasal 5 PP Nomor 18 Tahun 2025, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah juga diberikan tukin sebesar 150%.
Sedangkan, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah diberikan tunjangan kinerja sebesar 90 persen.
Adapun, nilai tunjangan kinerja yang paling kecil Rp2.531.250 dan paling tinggi Rp33.240.000.