Pilkada Jalan Tengah
- Istimewa
Karena itu, ketika pemilihan lewat DPRD, maka dibuat aturan yang ketat seperti pemilihan Paus. Anggota yang mempunyai hak suara dikendalikan dengan berbagai aturan untuk menghindari suap, seperti wajib CCTV di rumah masing-masing, dikumpulkan selama beberapa hari di kantor DPRD dan hotel dengan pengawasan KPK, dan berbagai cara lainnya. Kehadiaran lembaga hukum perlu, seperti KPK dan kejaksaan. Dengan cara mengontrol pemilik suara (50-100 orang anggota DPRD), maka potensi politik uang dan korupsi pasca-terpilih menurun.
Agar tahap pemilihan lebih sukses, maka buat aturan main UU, dimana (1) Pemungutan suara DPRD terbuka & disiarkan publik; (2) Larangan keras transaksi politik; (3) Rekam jejak dan uji publik 3 kandidat; (4) Sanksi pidana berat untuk suap pemilihan; (5) kehadiran saksi ahli dari aparat hukum KPK dan kejaksaan; (6) saksi dari elemen masyarakat, kampus, civil society.