Kenapa Seorang Muslim Wajib Berzakat?

Zakat adalah mengeluarkan sebagian rezeki yang dimiliki untuk diberikan kepada orang yang berhak menerima (8 asnaf zakat).
Sumber :
  • vstory

VIVA -  Sudah semestinya bagi setiap muslim yang mampu, untuk menunaikan atas kewajibannya yakni berzakat. Sebab makna zakat itu sendiri At-Thohuru yang artinya membersihkan atau menyucikan. Dengan kata lain, mereka yang secara ikhlas membayar zakat, Allah Ta'ala akan membersihkan dan menyucikan baik harta serta jiwanya.

Menteri PPPA Bantah Tudingan soal Kasus Perundungan di Pesantren Meningkat

Sedangkan secara bahasa memiliki arti yakni zakat adalah kewajiban bagi seorang muslim yang telah mampu dan memenuhi syarat untuk mengeluarkan sebagian rezeki guna membantu sesama yang membutuhkan (termasuk golongan dalam 8 asnaf).

Mungkin diantara kita sering bertanya-tanya, adakah kewajiban lain di luar zakat itu sendiri? Para ulama dan ahli fiqih berbeda pendapat menyikapi perihal masalah ini. Beberapa pendapat yang menyatakan ada, seperti halnya kewajiban membayar pajak.

Klarifikasi Sutradara Film Menjelang Magrib Bukan Eksploitasi Agama, Tetapi Isu Sosial

Mereka yang sependapat itu berasal dari orang terdekat Rasulullah seperti Umar bin Khattab, Ali bin Abi Thalib, Aisyah bin Abu Bakar, Abu Hurairah, Abu Dzar, Hasan bin Ali. Pendapat ini dikisahkan dan diperkuat oleh Sya'bi, Mujahid, Thawus, 'Atha dan lainnya dari kalangan tabi'in.

Mereka yang bersepakat berlandaskan Firman Allah dalam surat Al-Baqarah: 177 dan hadist Rasulullah yang diriwayatkan Nasa'i dari Jabir bin Abdillah ia berkata: "Rasulullah menyatakan bahwa seorang pemilik unta, sapi dan kambing, yang tidak menunaikan haknya, ia dihari kiamat akan bersama binatang itu di suatu tanah yang rata. Binatang-binatang itu akan menginjak-injak dia, akan menanduk dia dengan tanduknya. Waktu itu takkan ada binatang yang tak bertanduk, atau yang tanduknya patah." Kami bertanya: "Wahai Rasulullah, apakah hak binatang itu?" Beliau menjawab: "Yang gemuk dipotong, dikawinkan, dan memberi pinjaman timbangan serta membawanya di jalan Allah." (Sunan Nasa'i: jilid 5, hal. 27)

Top Trending: Arti Gempa Bulan Ramadhan Menurut Primbon Jawa, Jayabaya Ramalkan Pulau Jawa Ini

Berkaitan dengan hadist di atas Ibnu Hazm berpendapat, "Siapa yang mengatakan tak ada hak dalam harta di luar zakat, maka apa yang diucapkannya batil dan tidak beralasan, baik atas dasar nash maupun ijma'. Segala sesuatu yang diwajibkan Rasulullah ialah wajib. Adapun makna kata meminjamkan timba dan mengawinkan binatang sama halnya dengan menolak atas mengeluarkan hartanya."

Waktu menafsirkan sebuah kalimat, Ibnu Taimiah berkata: "Bagi seseorang punya kewajiban yang bukan disebabkan oleh adanya zakat atas hartanya ialah memberi nafkah kepada kerabat dekat, istri, hamba sahaya dan hewan ternak. Juga menanggung orang yang terkena denda, ikut meringankan orang yang memilki utang, dan orang yang tertimpa musibah. Memberi makan orang yang kelaparan, memberi pakaian mereka yang tak punya pakaian, dan kewajiban lain yang bersifat materi yang disebabkan karena suatu sebab."

Dalam lanjutannya Ibnu Taimiah menjelaskan, bahwa: "Harta dalam zakat merupakan sebab, maka wajib zakat bila harta ada, sehingga bila di negerinya tidak ada mustahiknya, hendaklah dipindahkan ke tempat lain, karena zakat adalah hak yang diwajibkan Allah Ta'ala dengan tujuan kemaslahatan umat." (Kitab al-Kabir, jilid 7, hal. 316)

Sungguh indah akhlak seorang muslim yang senantiasa mengerjakan kebaikan dan patuh apa yang diperintahkan oleh Allah Ta'ala. Mereka itulah orang-orang yang dirindukan surga dan termasuk golongan hamba-Nya yang beriman.

Sudah selayaknya kita semua mengamalkan terhadap sesuatu yang membawa kita dalam mendapat lindungan dan pertolongan Alla Ta'ala. Kewajiban berzakat inilah yang akan menyelamatkan kita dari murka-Nya dan azab neraka yang pedih, karena kecintaan terhadap harta benda di dunia.

 
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.