Upaya Pemerintah dalam Pandemi Covid-19 di Indonesia

https://images.app.goo.gl/13nis9sm28MHneSr8
Sumber :
  • vstory

 VIVA – Virus Covid-19 yang merambah di setiap negara, khususnya Indonesia, telah ditetapkan oleh WHO sebagai pandemi. Pada tanggal 31 Maret 2020, Presiden Republik Indonesia telah menetapkan Keadaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 di Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020.

Gejala Asam Urat yang Wajib Diwaspadai oleh Banyak Orang, Bisa Sebabkan Masalah Serius

Hal tersebut tidak bisa dianggap sepele dan harus mendapat perhatian serius demi keberlangsungan hidup bersama. Maka dari itu, setiap warga negara Indonesia harus mematuhi segala aturan yang ada untuk mengendalikan masalah tersebut. Banyak hal yang dilakukan oleh pemerintah dalam upaya menjegah penyebaran virus COVID-19 di Indonesia, antara lain adalah dengan menetapkan protokol kesehatan sebagai hal yang wajib dipatuhi demi keamanan bersama.

Protokol kesehatan tersebut antara lain seperti selalu mengenakan masker, tidak menyentuh benda-benda di tempat umum, selalu jaga jarak, dan menjaga kebersihan. Pemerintah pun membuat Gerakan tagar berupa #YukDirumahSaja. Tagar tersebut ditujukan bagi masyarakat yang merasa kurang sehat (dengan kriteria demam,batuk/pilek/nyeri tenggorokan/sesak nafas).

5 Cara Detoks Pikiran untuk Mencegah Stres Makin Parah, Salah Satunya Meditasi

Dengan keadaan tersebut, mereka yang dianjurkan untuk berada di rumah saja bisa melakukan aktivitas berupa menggunakan masker di dalam rumah (pastikan selalu diganti setiap hari dan langsung dibuang ke tempat sampah tertutup), mencuci tangan dengan benar, konsumsi makanan bergizi serta vitamin, istirahat yang cukup, mengupayakan agar membuat ruang terpisah dengan anggota keluarga lain, dan menjaga jarak dengan orang yang sehat minimal 1 meter.

Selain itu, mereka juga dianjurkan untuk menghindari pemakaian bersama alat makan (piring, sendok, garpu, dan gelas) dan wajib mencuci alat makan dengan air dan sabun. Tetap di rumah dan pastikan mudah untuk dihubungi, jika terpaksa untuk keluar, maka diwajibkan untuk menggunakan masker, menghindari kerumunan/keramaian. Jaga kebersihan rumah dan gunakan cairan disinfektan.

Belimbing Wuluh Ternyata Punya Banyak Manfaat untuk Tubuh, Ini Daftarnya

Salah satu upaya pemerintah lainnya dalam mengendalikan penyebaran virus COVID-19 yang terus menerus mewabah dalam suatu daerah adalah dengan dibuatnya peraturan mengenai pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 9 tahun 2020

Pedoman tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan corona virus disease 2019 (COVID-19) ini ditetapkan pada tanggal 3 April 2020. Menimbang penyebaran COVID-19 dengan jumlah kasus dan/atau jumlah kematian telah meningkat dan meluas lintas wilayah dan negara dan berdampak pada segala aspek di Indonesia, maka Menteri Kesehatan menetapkan pembatasan sosial berskala besar.

Berdasarkan Pasal 9 ayat (1), ditetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dilakukan atas dasar:

a. peningkatan jumlah kasus secara bermakna dalam kurun waktu tertentu;

 b. terjadi penyebaran kasus secara cepat di wilayah lain dalam kurun waktu tertentu;

c. ada bukti terjadi transmisi lokal.

Dijelaskan juga pada Pasal 13 ayat (1) bahwa pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar meliputi (PSBB) :

a. peliburan sekolah dan tempat kerja;

b. pembatasan kegiatan keagamaan;

c. pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum;

d. pembatasan kegiatan sosial dan budaya;

e. pembatasan moda transportasi;

f. pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan

Selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlangsung, terdapat hal-hal yang dilarang dan diperbolehkan untuk dilakukan.

Hal yang dilarang antara lain adalah:

1.      Dilarang melaksanakan kegiatan di tempat umum

Kegiatan di tempat umum dibatasi dalam rangka menekan jumlah orang-orang yang keluar rumah untuk melakukan hal-hal yang tidak mendesak. Selain itu, kendaraan umum juga dibatasi.

2.      Work from Home

Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring dan dilarang dilaksanakan secara luring. Begitu juga dengan kegiatan di tempat kerja diganti dengan bekerja dari rumah (75%)

3.      Restoran dan mall

Terdapat pembatasan jam operasi, jika ingin makan ditempat terdapat pembatasan kapasitas dan jam, batas buka mall sampai jam 7 malam, pengunjung restoran maksimal 25% kapasitas ruang.

4.      Tempat ibadah

Beroperasi 50?ngan protokol kesehatan

Hal yang diperbolehkan antara lain adalah:

1.      Membeli kebutuhan sehari-hari dan obat

Selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlangsung, masyarakat diizinkan keluar rumah untuk berbelanja kebutuhan sehari-hari.

2.      Membeli/berbelanja secara online

Kegiatan belanja pun dianjurkan untuk transaksi secara online, baik makanan, minuman, maupun barang.

Hal-hal diatas merupakan kegiatan yang pada dasarnya dibuat demi keberlangsungan hidup bersama, bukan seakan-akan hanya untuk mempersulit masyarakat. Harusnya, seluruh masyarakat yang terlibat lebih menghargai regulasi tersebut dengan menaatinya.

Diharapkan dan dihimbau, seluruh warga daerah yang ditinjau untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk melaksanakannya.

Namun, sangat disayangkan, masih banyak masyarakat Indonesia yang masih tidak acuh akan peraturan tersebut. Masih sangat sering ditemukan krumunan orang berdekatan diluar. Padahal, pemerintah membuat aturan tersebut dengan tujuan agar rantai penyebaran COVID-19 bisa segera terselesaikan.

Maka dari itu, mari kita sebagai warga negara yang baik, mengikuti aturan mengenai COVID-19 yang diregulasikan pemerintah, baik pusat maupun daerah, demi kehidupan normal kembali seperti yang diinginkan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.