- vstory
VIVA - Baru-baru ini masyarakat Kota Pekanbaru dihebohkan dengan pengungkapan kasus kejahatan tentang penyeludupan satwa langka. Mulai dari burung nuri, kancil, kukang hingga buaya. Hewan yang dilindungi pemerintah itu telah diperdagangkan oleh beberapa orang yang bekepentingan.
Tujuannya adalah untuk meraup keuntungan. Lantas seperti apa modus pelakunya? Para pelaku mencari calon pembeli dengan cara pemanfaatan media sosial. Melalui Akun Facebook, pelaku memasarkan sekaligus mempromosikan satwa langka untuk menarik calon pembeli.
Seiring berjalannya waktu, kepolisian akhirnya dapat mengendus aktivitas para komplotan ini. Penyelidikan kemudian dilakukan hingga menyita waktu beberapa hari. Sampai pada puncaknya, penangkapan dilakukan di sebuah pelataran parkir salah satu hotel di Pekanbaru, Riau, Selasa 30 Juli 2019 dinihari WIB.
Sebuah mobil minibus yang bermuatan satwa langka itu digeledah polisi. Dua orang di antaranya J dan I langsung diamankan aparat. Keduanya adalah warga Riau. Mereka tak berkutik dan mengakui perbuatan kejahatan tersebut. Hasil penyelidikan sementara kepolisian, satwa ini akan dijual ke beberapa daerah di luar kota Pekanbaru, termasuk Sumatera Barat dan Sumatera Utara.
Polisi telah mempersiapkan Pasal 21 ayat 2 huruf a dan jo Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp100 juta. Sementara ini hasil tangkapan telah di titipkan kepada pihak BBKSDA Riau.