Koruptor Ongkang Kaki, KPK Menjerit Lantaran Pengesahan RUU KPK

Ilustrasi pelemahan KPK
Sumber :
  • vstory

VIVA – Tak terasa sudah hampir 4 bulan lebih pasca Pemilu 17 April 2019. Itulah  menjadi pesta demokrasi terbesar di negara kita karena rakyat se-Indonesia menggunakan hak pilihnya.

Pemanfaatan Maggot Sebagai Pakan Ternak

Mereka memilih calon anggota legislatif yang menjadi lompatan tangan rakyat dalam menyampaikan aspirasinya dan membuat undang-undang serta aturan yang menentukan nasib negara ini ke depan.

Baru-baru ini kita dihebohkan dengan disahkanya Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (RUU KPK) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK pada tanggal 17 September 2019 oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 

Hidroponik, Solusi Lahan Sempit di Perkotaan

Rapat kerja DPR yang dilakukan bersama pemerintah terkait RUU KPK dilakukan sejak hari Kamis (12/9) dan dilanjutkan kembali pada Jum'at (13/9) malam, yang kemudian pembahasan dirampungkan pada hari senin malam (16/9).

Hal ini sangatlah disayangkan ketika sekelas RUU KPK hanya dirampungkan dalam tempo 3 kali rapat, seolah olah ini hanyalah aturan biasa yang tidak ada peting - pentingnya sehingga 3 kali rapat bisa dirampungkan oleh para wakil rakyat yang bermobil dan memiliki beribu janji manis kepada rakyat.

Bahaya Masker Medis: Ancaman Baru Climate Crisis

Banyak opini yang berkembang terkait dengan RUU KPK ini, karena memang ketika kita kaji dengan seksama dan serius revisi ini sangat mengkebiri hak KPK selaku lembaga yang hari ini menjadi tangan kanan rakyat untuk mengawasi dan menciduk para koruptor dinegeri ini. 

Ada 7 poin RUU KPK yang menjadi perbincangan hangat dan menuai banyak kontroversi: 

1.Pemerintah dan DPR sepakat adanya dewan pengawas.
2.KPK sebagai lembaga eksekutif di bawah pemerintah, tapi tetap independen.
3.Pelaksanaan penyadapan harus mendapatakan izin dari dewan pengawas yang dipilih oleh presiden.
4.Mekanisme SP3 atau penyidikan kasus.
5.Mekanisme penggeledahan dan penyitaan.
6.Sistem kepegawaian KPK dibawah ASN.   
7.KPK harus berkordinasi dengan  lembaga hukum lain.

Maka sudah jelas dari 7 poin di atas sangatlah melemahkan fungsi KPK dan mengindikasikan bahwa seolah olah kasus korupi di negara ini bukan perkara penting melainkan perkara biasa yang tidak perlu penanganan serius.

Mungkin para anggota DPR itu memang sengaja cari peluang untuk melakukan korupsi dan mengerjakan proyek-proyek panas dari pemerintah untuk mengembalikan modal pasca pemilu kemarin.

Jadi wajar jika para dewan itu mengesahkan RUU KPK itu, sehingga pengawasan KPK terhadap korupsi melemah, dan para koruptor akan ungkang-ungkang kaki karena melemahnya KPK. (Nur Ihsanuddin)


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.