Tangis Peternak Ikan Kerapu, Tujuh Tahun Menunggu Pelindo

Peternak ikan kerapu, lampung (trobos)
Sumber :
  • vstory

VIVA - Tragis, nasib para peternak ikan kerapu ini. Mereka yang beternak di Pantai Sari Ringgung, Pantai Mahitam, Pulau Pahawang, Pesawaran, Lampung tak bisa lagi mengais rezeki lagi.

Pemanfaatan Maggot Sebagai Pakan Ternak

Limbah Pelindo yang merusak lingkungan membuat ikan-ikan mati dan mereka tidak bisa beternak di sana.

Ada sekitar 100 peternak ikan kerapu yang bejuang untuk menghidupi biaya keluarganya dari ternak ikan. Padahal mereka peternak resmi yang diakui pemerintah.

Hidroponik, Solusi Lahan Sempit di Perkotaan

Peternak ikan kerapu ini telah memiliki surat izin budi daya yang terdaftar di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung.

Gara-gara pencemaran limbah Pelindo, mereka tak mendapatkan uang dari ternaknya untuk biaya berobat, keluarga, dan sekolah anak-anak mereka.

Bahaya Masker Medis: Ancaman Baru Climate Crisis

Mereka yang tergabung dalam Forum Komunikasi Kerapu Lampung mengaku mengalami kerugian sekitar 175 miliar. Dengan hitungan ada 100 anggota dan satu orang menyebar sebanyak 5.000 ekor ikan kerapu bebek.

Kalau dikalikan 100 anggota berarti 500 ribu ekor dan rata-rata panen dengan ukuran 500 gram dikalikan harga Rp700 ribu, jadi total hingga saat ini peternak ikan mengalami kerugian sebesar Rp175 miliar. 

"Kalau dipukul rata per peternak rugi 1,7 miliar," ujar Ali AlHadar Ketua Forum Komunikasi Ikan Kerapu Lampung yang biasanya baru panen 1 tahun, 8 bulan..

Atas kondisi ini, pada 2013 para peternak ikan Kerapu Lampung mengadukan nasibnya lewat jalur hukum. Proses hukum yang lama dan melelahkan makin memberatkan nasib para peternak ikan.

Mereka mengikuti proses sidang di Pengadilan Negeri atas sangkaan Pelindo melakukan pencemaran di perairan Teluk Lampung akibat adanya pengerukan di Pelabuhan Panjang membuat banyak ikan kerapu mati.

Saat itu sebagai terdakwa Achmad Yoga Surya Darma selaku Manajer Teknik PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) Cabang Panjang, Lampung.

Di Pengadilan Negeri (2015) peternak menang. Karena ada perlawanan dari Pelindo. Peternak kembali menunggu keputusan di Pengadilan Tinggi (2016) hingga Mahkamah Agung (2019).

Hasilnya tetap memenangkan tuntutan peternak ikan kerapu dengan putusan kurungan penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan penjara kepada Achmad Yoga Surya yang kini sudah tidak lagi menjadi manajer Pelindo.

Peternak menang? Belum jawabnya. Hingga kini terdakwa tidak kunjung melaksankan keputusan pengadilan.

Kedua yang lebih penting lagi, soal ganti rugi ikan-ikan petani yang mati belum jelas nasibnya. Bahkan bukan sekadar itu, mata pencaharian mereka hilang sejak 2013-2019.

Kini para peternak ikan Kerapu Lampung berjuang lagi menanti kebaikan Pelindo untuk memikirkan pengganti kerugian peternak ikan kerapu. Bila belum terealisir, mereka akan menuntut ganti rugi sebesar Rp175 miliar. (*)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.