Joko Widodo Menjabat Presiden Indonesia untuk Kedua Kalinya

Pidato Pertama Presiden Jokowi masa jabatan 2019-2024
Sumber :
  • vstory

VIVA – Ir. H. Joko Widodo telah dilantik sebagi Presiden Indonesia periode 2019-2024. Jokowi menjabat sebagai Presiden Indonesia untuk kedua kalinya.

Pemanfaatan Maggot Sebagai Pakan Ternak

Joko Widodo, seorang mantan penjual furniture itu, mengucapkan sumpahnya di sidang paripurna MPR Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Periode 2019-2024, yang dihadiri oleh para politisi dan pejabat asing yang disiarkan langsung di televisi nasional pada hari Minggu, 20 Oktober 2019.

Jokowi terpilih kembali dalam Pemilihan Umum yang berlangsung pada bulan April 2019. Pria 58 tahun itu dilantik bersama dengan wakil presiden 76 tahun Prof. Dr. K.H. Ma'ruf Amin, yang menggantikan wakil presiden Jokowi dalam masa jabatan pertamanya, Jusuf Kalla.

Hidroponik, Solusi Lahan Sempit di Perkotaan

Lebih dari 30.000 personel gabungan keamanan dikerahkan di ibu kota dengan polisi dan TNI yang berada di beberapa bagian kota dan menutup jalan-jalan di sekitar gedung parlemen dan istana presiden.

Demonstrasi massal juga dilarang pada hari Minggu karena kekhawatiran akan keamanan.

Bahaya Masker Medis: Ancaman Baru Climate Crisis

Dalam perjalanannya ke gedung parlemen, Jokowi keluar dari mobilnya dengan beberapa pengawalan dari Paspampres, lalu berjabat tangan dengan para pendukung yang meneriakkan namanya serta mengibarkan bendera Indonesia dan memanggilnya bapak atau ayah.

"Ini adalah kedua kalinya, yang paling penting, kita harus segera bekerja bersama untuk membawa Indonesia menuju kesejahteraan", kata Jokowi kepada wartawan sebelum berangkat ke Gedung Parlemen, menambahkan bahwa dia telah menyelesaikan pemilihan semua anggota kabinetnya.

"Ini akan menjadi masalah besar jika kita gagal menciptakan peluang kerja yang cukup," kata Jokowi kepada wartawan setelah pelantikannya, di mana dia mengutip mimpinya tentang Indonesia menjadi salah satu dari lima ekonomi teratas dunia pada tahun 2045 dengan PDB senilai $7 triliun.

Presiden mengatakan akan mendorong dua undang-undang untuk menggantikan undang-undang yang menghambat penciptaan lapangan kerja, serta peringatan bahwa ia dapat memecat pegawai negeri yang berkinerja buruk.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.