Ujian Pakai Komputer, SMPIT Al Ma'ruf Dikeluarkan dari MKKS Sub Rayon 2 Demak

SMP Islam Terpadu Al Ma'ruf beralamat di Jalan Raya Candisari No.2, Kec.Mranggen, Kabupaten Demak
Sumber :
  • vstory

VIVA - Perbedaan mengurus pelaksanaan ujian sekolah berujung pemecatan. SMP Islam Terpadu Al Ma'ruf yang beralamat di Jalan Raya Candisari No.2, Kec.Mranggen ini dikeluarkan dari keanggotaan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Sub Rayon 2 Kabupaten Demak.

Pemanfaatan Maggot Sebagai Pakan Ternak

MKKS itu sendiri dibentuk oleh para kepala sekolah tingkat SMP, SMA atau SMK di tingkat Kabupaten disebut MKKS Rayon. Sementara di tingkat bawahnya yakni kecamatan disebut MKKS Sub Rayon.

Menurut Kepala Sekolah SMPIT Al Ma'ruf Abdul Wahib, sekolahnya baru saja dikeluarkan dari MKKS Sub Rayon 2. Sekolahnya dikeluarkan karena dalam ujian menggunakan komputer, sementara pihak MKKS menginginkan mengunakan soal ujian kertas dengan membeli ke pihak MKKS.

Hidroponik, Solusi Lahan Sempit di Perkotaan

"Sekolah kami SMP IT Al Ma'ruf Candisari dalam pelaksanaan mid semester maupun semesteran menggunakan komputer, namun dari pihak MKKS Sub Rayon tidak terima dan meminta saya untuk tetap membeli soal kertas," jelas Abdul Wahib saat dihubungi VVA.co.id, Rabu (6/11) siang ini.

Lanjut Abdul Wahib, pihak MKKS beralasan jika SMPIT Alma'ruf pakai komputer, sementara yang lain pakai kertas, berarti tidak ada kekompakan dengan sekolah lain. Karena itu, sekolahnya dikeluarkan dari keanggotaan MKKS Sub Rayon 2.

Bahaya Masker Medis: Ancaman Baru Climate Crisis

Pengeluaran itu bermula lewat SMS gelap yang masuk ke nomor handphone Abdul Wahib pada Selasa (5/11) kemarin. Kemudian Abdul Wahib konfirmasi ke grup whatsApp Sub Rayon 2. Tak ada respons, ia menghubungi ketua MKKS Sub Rayon 2 Ahmad Sholeh dan makin jelas hasilnya.

"Sekolah kami akan dikeluarkan dari keanggotaan MKKS Sub Rayon 2, tak hanya itu, saya juga dikeluarkan dari grup WhatsApp Sub Rayon 2,' jelas Abdul Wahib.

Bagi Abdul Wahib, sekolahnya sudah tiga tahun lalu menggunakan ujian berbasis komputer. Hal ini sesuai kebijakan pemerintah tentang ujian nasional berbasis Komputer, sekaligus ini merupakan kemajuan teknologi dalam dunia pendidikan. Seharusnya, MKKS Sub Rayon 2 Kabupaten Demak memberi ruang itu kepada anggotanya.

Seperti diketahui MKKS memang memiliki tugas mengkoordinir kegiatan-kegiatan sekolah di rayon seperti pelaksanaan semester, ujian, dan kenaikan kelas. Namun, tiap sekolah tetap punya otoritas dalam mengembangkan lembaga pendidikannya masing-masing.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.