Segmentasi Pasar Multifinance Syariah

Multifinance
Sumber :
  • vstory

VIVA – Multifinance Syariah sudah menjadi alternatif masyarakat dalam melakukan pembiayaan syariah dalam rangka penggunakan produk atau jasa keuangan syariah di Indonesia.

Pemanfaatan Maggot Sebagai Pakan Ternak

Adapun kegiatan yang dilakukan hampir sama dengan konvensional, namun berbeda secara prinsip dengan menggunakan prinsip syariah. Hal demikian terlihat dari akad yang dilakukan serta melakukan pengidentifikasian terhadap transaksi-transaksi yang dilarang dalam syariah islam. Multifinance Syariah dalam memperoleh sumber dana menggunakan model channeling, executing, dan joint financing.

Channeling merupakan skema kerjasama antara Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dengan perusahaan pembiayaan syariah berdasarkan prinsip Wakalah bil Ujrah di mana LKS selaku penyedia dana menunjuk perusahaan pembiayaan syariah atau Multifinance Syariah sebagai wakil LKS untuk bertindak selaku Manager Fasilitas dan Manager Jaminan Pembiayaan dengan pemberian fee/ujrah. 

Hidroponik, Solusi Lahan Sempit di Perkotaan

Sementara Executing adalah skema kerjasama dengan menggunakan akad mudharabah antara Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dengan perusahaan pembiayaan syariah dimana LKS bertindak sebagai pemilik dana (shahibul maal) dan perusahaan pembiayaan syariah bertindak sebagai pengelola usaha (mudharib) dalam melakukan usaha penyaluran dana kepada konsumen (end user), dengan menggunakan bagi untung (profit and loss sharing) atau bagi pendapatan (net revenue sharing) berdasarkan nisbah yang disepakati.

Executing juga menggunakan skema dengan akad musyarakah dimana LKS dan perusahaan pembiayaan syariah sama-sama bertindak sebagai penyerta modal dan mitra usaha dengan menggunakan metode bagi untung (profit and loss sharing) atau bagi pendapatan (net revenue sharing) berdasarkan nisbah yang disepakati. Dalam kerjasama ini, berdasarkan prinsip wakalah, LKS menunjuk perusahaan pembiayaan syariah sebagai pengelola usaha.

Bahaya Masker Medis: Ancaman Baru Climate Crisis

Sedangkan Joint Financing adalah skema kerjasama pembiayaan antara Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dengan perusahaan pembiayaan syariah berdasarkan prinsip murabahah yang dilakukan secara parsial (Partial Murabahah), yaitu kerjasama pembiayaan antara LKS dengan perusahaan pembiayaan syariah dalam bentuk wa’ad untuk secara bersama-sama bertindak selaku penyedia dana dalam membiayai kebutuhan konsumen (end user) berdasarkan prinsip murabahah dengan disertai penunjukan perusahaan pembiayaan sebagai wakil LKS untuk bertindak selaku Manager Fasilitas Pembiayaan dan atau Manager Jaminan Pembiayaan Pembiayaan berdasarkan prinsip wakalah atau wakalah bil ujrah.

Selain skema dalam memperoleh sumber dana, multifinance syariah juga memberikan berbagai macam produk pembiayaan syariah yang sudah diatur berdasarkan POJK No 31 tahun 2014 tentang penyelenggaraan usaha pembiayaan syariah dimana kegiatannya terdiri dari jual beli (murabahah, salam, istishna), investasi (mudharabah, musyarakah, mudharabah musytarakah, musyarakah mutanaqisah), dan jasa (ijarah, kafalah, jualah, qardh).

Multifinance Syariah dalam menjalankan kegiatannya tentu tidak selalu berjalan dengan lancar. Dalam hal ini multifinance dalam menciptakan suatu produk, cenderung membuka segmen baru seperti white goods, property, umrah, atau jasa lainnya.

Namun setelah beberapa waktu segmen tersebut tidak memberikan return yang signifikan terhadap perkembangan multifinance syariah. Hal demikian disebabkan karena Multifinance Syariah tidak memiliki pengalaman terhadap segmen baru tersebut, sehingga berdampak pada kenaikan NPF. Jika NPF besar, hal tersebut akan memengaruhi nasabah/end user dalam merespons produk Multifinance Syariah tidak hanya berlaku untuk nasabah muslim namun juga nasabah non muslim.

Kasus di atas merupakan salah satu kasus yang menjadi kendala Multifinance Syariah yang terjadi saat ini. Sehingga Multifinance Syariah perlu untuk mengetahui kembali segmentasi pasar terhadap produk yang diinginkan nasabah.

Menurut penelitian yang dilakukan oleh Karim Consulting Indonesia pada tahun 2010, segmentasi pasar keuangan di Indonesia dibagi menjadi 3, yaitu Conventional Loyalist yaitu nasabah hanya memiliki akun di lembaga keuangan konvensional, dan memiliki kecendrungan berfikir bahwa konsep bunga bukanlah sesuatu yang dilarang.

Kedua, Floating Mass Market nasabah memiliki akun di lembaga keuangan konvensional dan lembaga keuangan syariah yaitu nasabah cenderung tertarik melihat lembaga keuangan mana yang menawarkan sisi manfaat yang lebih baik, seperti kecepatan akses yang mudah, nyaman, keamanan tinggi, dan service yang diberikan oleh lembaga keuangan tersebut seperti nasabah menyukai ketika dihormati oleh lembaga keuangan, menyambut dengan ramah tamah, dll.

Sedangkan yang ketiga adalah Sharia Loyalist yaitu nasabah yang hanya memiliki akun di lembaga keuangan syariah. Mereka yakin bahwa bunga itu dilarang (haram).

Sementara menurut Yuswohadi (2014) dalam bukunya yang berjudul Marketing to the Middle Class Moslem, khusus untuk konsumen muslim memiliki 4 tipe dalam merespons produk syariah, termasuk produk yang dihasilkan oleh Multifinance Syariah, yang pertama adalah Rationalist.

Konsumen tipe ini memiliki pengetahuan dan wawasan yang luas, kritis terhadap pemahaman produk lembaga keuangan, dan mengesampingkan aspek keislaman, sehingga dalam perlakuannya nasabah ini dapat memberikan kritik dan informasi yang bermanfaat tanpa menggurui.

Kedua, Apathis yaitu nasabah yang memiliki kepatuhan terhadap islam yang rendah, dan pemahaman terhadap produk islam juga rendah. Sehingga cenderung untuk memilih produk-produk yang ‘murah’.

Ketiga, Universalist yaitu nasabah yang memiliki pengetahuan dan wawasan islam yang tinggi, nilai islam dijadikan sebagai substantif bukan normatif, berorientasi dunia dan akhirat, dan memiliki asas syariah yang penting walau tampak dari luar berlabel konvensional.

Dalam perlakuannya nasabah ini bersikap transparan. Keempat, Conformist adalah nasabah yang taat beribadah, kepatuhan terhadap islam sangat tinggi, memiliki spiritual value yang maksimal dan hanya berorientasi akhirat saja.

Berdasarkan segmentasi pasar di atas sebenarnya juga menjadi peluang bagi Multifinance syariah untuk menganalisis lebih dalam penyebab tingginya pembiayaan bermasalah sehingga NPF menjadi tinggi, atau disebabkan kualifikasi tenaga Multifinance syariah yang kurang tepat untuk menangani pembiayaan nasabah, atau memang disebabkan nilai yang diyakini para nasabah dari masing-masing respon terhadap produk syariah.

Hal demikian menjadi tantangan bagi Multifinance syariah dengan mempelajari segmentasi pasar terhadap lembaga keuangan syariah di Indonesia, termasuk Multifinance syariah karena segmentasi pasar ini bisa menjadi patokan bagi Multifinance syariah agar dapat bekerja lebih produktif bukan dirancang untuk memenuhi semua respon dari masing-masing konsumen.

Lembaga keuangan syariah termasuk Multifinance syariah tetap akan menjalankan prosedur sesuai kepatuhan syariah, dan Otoritas Jasa Keuangan perlu memastikan bahwa perusahaan pembiyaan syariah dikelola oleh pihak yang mampu dan patut (Fit and Proper). Sehingga dapat meningkatkan kepercayaan dan perlindungan kepada masyarakat terhadap perusahaan pembiayaan syariah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.