-
p> VIVA – Kasus pertama Covid-19 dikonfirmasi di Indonesia pada 2 Maret 2020, dengan 2 warga Kota Depok, Provinsi Jawa Barat dinyatakan positif mengidap virus penyebab penyakit tersebut. Pada 15 Maret, Indonesia mengumumkan 117 kasus yang terkonfirmasi dan saat ini angka terkonfirmasi Positif 735124, Sembuh 603741, Meninggal 21944, Update Terakhir: 30-12-2020.
Langkah nyata pun diambil oleh pemerintah pada tanggal 31 Maret 2020, Presiden Indonesia, Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 yang mengatur pembatasan sosial berskala besar sebagai respons terhadap Covid-19, yang memungkinkan pemerintah daerah untuk membatasi pergerakan orang dan barang masuk dan keluar dari daerah masing-masing asalkan mereka telah mendapat izin dari kementerian terkait dalam hal ini Kementerian Kesehatan.
Peraturan tersebut juga menyebutkan, bahwa pembatasan kegiatan yang dilakukan paling sedikit meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan/atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
Pada saat yang sama Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 juga ditandatangani, yang menyatakan pandemi coronavirus sebagai bencana nasional. Pembuatan kedua peraturan tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yang mengatur ketentuan mendasar untuk PSBB.
Salah satu pilar utama penanggulangan pandemi Covid-19 adalah surveilans yang baik. Surveilans bukan hanya pengumpulan data, melainkan proses sistematik yang terus berjalan, mulai dari pengumpulan, pengolahan, analisis, dan interpretasi data, lalu disampaikan untuk bahan pengambilan keputusan.
Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.