Regulasi Terkait Keamanan Driver Online Selama COVID-19

Cc: https://www.google.com/url?sa=i&url=https://economy.okezone.com/read/2018/03/22/320/1876498/driver-online-perjuangkan-profesinya-diakui-negara&psig=AOvVaw1QM72SbnaMvi8_zbyuG5bO&ust=1610417681989000&source=images&cd=vfe&ved=0CAMQjB1
Sumber :
  • vstory

VIVA – Indonesia merupakan salah satu negara di dunia yang terpapar virus COVID-19. Seperti halnya ramai diperbincangkan oleh seluruh lapisan masyarakat, virus COVID-19 atau corona virus merupakan sebuah virus RNA dengan ukuran partikel sebesar 120-160 nm.

Bikin Ngakak! Spion Mobil Calya Diganti Pakai Spion Motor Supra

Utamanya, virus ini menginfeksi hewan, termasuk di antaranya adalah kelelawar dan unta. Virus ini pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China pada akhir tahun 2019.

Hingga pada akhirnya masuk ke Indonesia pada sekitar bulan Februari 2020. Penyebaran virus tersebut sangat cepat, bahkan belum sebulan laporan kasus positif COVID-19 ini sudah mencapai 1.115 kasus dengan kematian mencapai 102 jiwa.

Salut! Driver Taksi Online Ini Gratiskan Ibu dan Anak yang Baru Pertama Kali Naik Mobil

Pemerintah dengan sigap mengambil langkah untuk melakukan pencegahan serta pengobatan bagi pasien-pasien positif dan melakukan berbagai cara untuk menekan lonjakan kasus yang semakin banyak.

Pencegahan utama yang dilakukan adalah membatasi mobilisasi orang yang berisiko terjangkit virus COVID-19.

Viral Sopir Pangkalan Adang Driver Online di Mandalika

Selain itu, pencegahan juga dapat dilakukan dengan cara meningkatkan daya tahan tubuh dengan mengkonsumsi makanan – makanan sehat, memperbanyak atau sering cuci tangan, dan menggunakan masker apabila sedang berada di luar rumah guna mengurangi kesempatan terpaparnya COVID-19.

Hingga saat ini, vaksinasi yang digunakan sebagai pencegahan primer masih terus diupayakan, bahkan saat ini sedang dalam masa percobaan.

Keberadaan virus COVID-19 di Indonesia tentunya menyebabkan terganggunya kegiatan dari segala jenis bidang pekerjaan. Pemerintah pun membuat beberapa peraturan yang diluncurkan kepada masyarakat sebagai upaya menekan pertumbuhan dan penyebaran virus COVID-19.

Bidang – bidang yang terkena imbas dari regulasi pemerintah ini salah satunya adalah Driver Online. Seperti yang kita ketahui, di zaman yang sudah serba canggih ini, sistem teknologi berbasis online sudah marak digunakan pada beberapa ranah kehidupan kita. Driver online merupakan salah satu jenis pekerjaan yang bergerak di bidang transportasi umum berbasis online.

Meningkatnya minat masyarakat dalam penggunaan jasa angkutan online juga memengaruhi jumlah penyediaan layanan tersebut, maka tak aneh bila jumlah Driver Online di Indonesia sangat banyak.

Di tengah pandemic seperti ini, segala jenis pekerjaan memiliki resikonya tersendiri. Sama seperti halnya Driver Online yang memiliki resiko yang tinggi untuk terpapar virus COVID-19, sebab mereka bekerja dalam pelayanan jasa transportasi yang mana selalu berhubungan langsung dengan orang lain.

Dalam hal ini, pemerintah mengeluarkan beberapa peraturan seperti Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 mengenai Pedoman PSBB guna percepatan penanganan COVID-19 yang mana pada pasal 15 disebutkan bahwa Ojek Online hanya boleh beroperasi mengangkut barang bukan orang.

Berdasarkan hal tersebut tentunya menimbulkan berbagai macam polemik, mayoritas konsumen dari penyedia jasa transportasi online ini adalah untuk mengantar-jemput orang. Namun, regulasi tersebut ternyata dikembalikan lagi kepada pemerintah daerah selaku lembaga yang mengurusi masyarakat di daerah tertentu.

Awalnya, Driver Online dilarang untuk mengangkut penumpang, hal tersebut terjadi pada saat kasus COVID-19 sedang ramai – ramainya diperbincangkan dengan jumlah kasus yang meningkat cepat. Namun, seiring berjalannya waktu dan diterapkannya New Normal atau adaptasi kebiasaan baru masyarakat untuk dapat hidup berdampingan dengan COVID-19, serta kebijakan dari perusahaan penyedia jasa ojek online akhirnya Driver Online kembali diperbolehkan untuk mengangkut penumpang.

Berkaitan dengan hal tersebut, guna menekan penyebaran virus COVID-19 diberlakukan beberapa peraturan untuk menjaga keamanan driver juga penumpang dari virus COVID-19.

Adapun hal – hal yang dapat dilakukan guna menjaga keamanan Driver Online juga penumpang saat berkendara adalah selalu menjaga kesehatan tubuh dengan menjaga imunitas tubuh, selalu menggunakan masker bagi driver maupun penumpang, menyediakan sanitasi berupa disinfektan kendaraan, maupun sanitizer untuk tangan, dan untuk menjaga kontak langsung dengan pengendara atau penumpang disarankan untuk melakukan pembayaran secara online dengan tujuan mengurangi risiko penyebaran virus.

Tentunya mengenai regulasi keamanan Driver Online secara khusus dikembalikan lagi kepada pribadi masing – masing, pemerintah dan perusahaan yang sudah membuat beberapa regulasi yang mana hal tersebut diaplikasikan oleh masing – masing driver.

Namun, pada praktik di lapangan hal tersebut tentunya juga kembali lagi pada driver online itu sendiri untuk menjaga diri dari paparan virus COVID-19. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.