- vstory
Jika melihat sejarah kebelakang sangat banyak kasus kasus korupsi untuk bansos. Seperti contoh pertama pada perkara korupsi penyediaan air oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di daerah bencana yang ketika itu terjadi di wilayah Donggala, Palu, Sulawesi tengah akibat terjadinya tsunami.
Dalam bencana tsunami Banten, terjadi pungutan liar dalam biaya pemulangan jenazah korban di Rumah Sakit dr Drajat Prawiranaga (RSDP) Serang. Terakhir, OTT polisi terkait pemotongan dana rekonstruksi masjid pasca gempa di Lombok. Hal ini membuktikan bahwa masih banyak oknum yang tidak bertanggung jawab dalam penyaluran dan penggunaan bansos.
Maka dari itu, dana bantuan yang diberikan oleh pemerintah harus diaudit. Audit dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang termasuk kategori pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (DTT).
Dasar hukum audit sumbangan bencana adalah undang-undang Nomor 15 tahun 2004 pasal 4 ayat 1. Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu merupakan pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan khusus, di luar pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja. Dalam mengaudit dana penyaluran kepada masyarakat ini,proses audit dapat dilakukan terhadap 4 (empat) hal yaitu:
1. Audit terhadap Pendapatan Dana
Audit ini harus berfokus terhadap masalah-masalah berikut, kesalahan dalam pencatatan penerimaan dana daripemerintah atau menerima dana tanpa ada dokumen formal yang membatasi penerimaan dana dari pemerintah dan kesalahan dalam penyetoran dana penyaluran dalam bank serta menetapkan bendahara lain yang tidak terotorisasi.
2. Audit terhadap alokasi dana
Audit terhadap alokasi dana harus berfokus terhadap masalah-masalah berikut, apakah program alokasi telah ditelaah dan disahkan oleh departemen yang berkaitan, apakah dana telah dialokasikan dengan meminta penerimauntuk memenuhi syarat kelayakan terlebih dahulu, apakah dana telah dialokasikan dan telah ditutup, apakah institusi administrasi mengenakan biaya administrasi, mendapatkan pendapatan lain-lain dari dana penyaluran tersebut, dan apakah ada dana alokasi yang tidak terbayarkan karenaterlalu banyak pihak perantara atau ada dana yang ditahan di tingkat-tingkat tertentu sehingga masyarakat yang berhak tidak menerima dana penyaluran tersebut.
3. Audit Terhadap Belanja Dana
Audit ini harus berfokus pada masalah-masalah berikut, penyalahgunaan dana penyaluran oleh institusiadministrasi yaitu dengan membebankan beban institusi administrasi sebagai beban administrasi dana penyaluran, dan pengalokasian kembali barang-barang yang diperoleh melalui dana penyaluran untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan memindahkan otorisasi penggunaan kepada pihakatau orang lain.
4. Audit terhadap manajemen dana
Audit terhadap manajemen berfokus pada masalah berikut, apakah sistem pengendalian intern dapat diandalkan danefektif, apakah terdapat pemeriksaan yang tegas dan formalitas dalam pemberian persetujuan atas penjadwalan,pengalokasian dan aplikasi dana, apakah terdapat manajemen terhadap barang-barang fisik, apakah harga penjualan barang-barang fisik ditelaah oleh administrasi harga dan apakah pembukaan rekening sesuai dengan peraturan yang ditetapkan.
Jadi inti dari mengaudit dana atas bencana adalah untuk mengetahui apakah manajemen keuangan dan pengendalian telah didukung dengan bukti yang jelas. Dan dengan dilakukannya audit ini, masyarakat dapat mnegetahui kemana saja dana atas sumbangan ini disalurkan. Adanya audit ini diharapkan dapat mencegah terjadinya penyelewengan terhadapa dana bantuan tersebut.