-
VIVA – Tahun 2020 ini, Indonesia banyak mengalami musibah bencana mulai dari banjir, gunung meletus, hingga Covid-19 yang masih belum hilang sampai sekarang. Dalam membantu warga yang mengalami bencana biasanya pemerintah mengalokasikan dana APBN atau APBD.
Namun dalam penggunaannya, bansos kerap kali disalahgunakan oleh pihak yang bersangkutan. Jika melihat sejarah ke belakang sangat banyak kasus kasus korupsi untuk bansos.
Seperti pada perkara korupsi penyediaan air oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di daerah bencana yang ketika itu terjadi di wilayah Donggala, Palu, Sulawesi tengah akibat terjadinya tsunami.
Dalam bencana tsunami Banten, terjadi pungutan liar dalam biaya pemulangan jenazah korban di Rumah Sakit dr Drajat Prawiranaga (RSDP) Serang.
Terakhir, OTT polisi terkait pemotongan dana rekonstruksi masjid pasca gempa di Lombok. Hal ini membuktikan bahwa masih banyak oknum yang tidak bertanggung jawab dalam penyaluran dan penggunaan bansos.
Maka dari itu, dana bantuan yang diberikan oleh pemerintah harus diaudit. Audit dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang termasuk kategori pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (DTT).
Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.