- vstory
Program keluarga harapan selanjutnya disingkat (PKH) adalah program pemberian bantuan tunai bersyarat kepada keluarga kurang mampu yang terdapat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta memiliki komponen sebagai persyaratan yang telah ditetapkan sebagai peserta PKH.
Tujuan PKH sendiri adalah sebgai berikut:
- Meningkatkan taraf hidup melalui akses layanan pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan sosial
- Mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan
- Mendorong perubahan perilaku dan kemandirian keluarga penerima manfaat
- mengurangi kemiskinan
- Inklusi keuangan
Sejak dilaksanakan, PKH telah berhasil mendorong penurunan angka kemiskinan di Indonesia seiring dengan tujuan PKH sendiri dari awal. Secara bertahap, PKH disalurkan kepada keluarga yang memenuhi kriteria tertentu. Berikut kriteria keluraga penerima manfaat (KPM) PKH
- Komponen Kesehatan
komponen ini terdiri dari dua kategori yaitu kategori Ibu hamil dan kategori Anak Usia Dini. Syarat kategori penerima yaitu maksimal dua kali kehamilan, sedangkan kategori anak usia dini usia nol sampai 6 tahun, maksimal dua anak.
- Komponen Pendidikan
Terdiri dari tiga kategori yaitu SD/MI sederajat, SMP/MTs sederajat dan SMA/MA sederajat dengan rentang usia masing-masing kategori yaitu 6 tahun sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
- Komponen Kesejahteraan Sosial
kategori lanjut usia 70 tahun keatas, maksimal 1 (satu) orang dan berada dalam satu keluarga, serta kategori penyandang disabilitas berat maksimal 1 (satu) orang dan berada dalam satu keluarga baik itu disabilitas fisik maupun disabilitas mental.
Namun bagi mereka yang telah mendapatkan manfaat bantuan, ada kewajiban yang harus dipenuhi untuk setiap keluarga penerima sesuai komponen kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.
Dengan bantuan PKH, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian KPM. Berikut kewajiban yang harus dipenuhi setiap komponen KPM
Dengan bantuan PKH, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian KPM.
- Ibu Hamil
Pemeriksaan kehamilan di faskes minimal empat kali selama kehamilan, melahirkan difasilitas pelayanan kesehatan serta melakukan pemeriksaan kesehatan ibu nifas empat kali setelah melahirkan selama 42 hari.
- Bayi Usia 0 sampai dengan 6 bulan
Pemeriksaan kesehatan 3 kali dalam 1 bulan pertama
ASI eksklusif enam bulan pertama kelahiran
Imunisasi lengkap
Penimbangan berat badan dan pengukuran tinggi badan setiap bulan
Mendapatakan suplemen Vit. A satu kali pada usia 6 sampai 11 bulan
Pemantauan perkembangan minimal 2 kali dalam setahun.
- Anak Usia Dini (Usia 1 sampai 6 tahun)
Imunisasi tambahan untuk usia 1 sampai 5 tahun
Penimbangan berat badan tiap bulan (minimal 2 kali dalam setahun untuk usia 5 sampai 6 tahun)
Pengukuran tinggi badan minimal 2 kali dalam setahun
Pemantauan perkembangan minimal 2 kali dalam setahun
Pemberian kapsul vit. A dua kali dalam setahun (untuk usia 1 sampai 5 tahun)
- Anak SD, SMP, SMA
Usia 6 – 21 tahun yang belum menyelesaiakn pendidikan dasar 12 tahun (SD, SMP, SMA) terdaftar disekolah atau pendidikan kesetaraan dan minimal 85% hadir dikelas setiap bulan
- Lanjut Usia 70 tahun keatas
Memastikan pemeriksaan kesehatan
Penggunaan layanan puskesmas santun lanjut usia
Layanan home care (pengurus merawat, memandikan dan mengurusi KPM lanjut usia)
Day care (mengikuti kegiatan social dilingkungan tempat tinggal minimal 1 tahun sekali)
- Penyandang disabilitas berat
Pihak keluarga atau pengurus melayani, merawat dan memastikan pemeriksaan kesehatan bagi penyandang disabilitas berat minimal satu tahun sekali, Layanan Home Visit dan Layanan Home Care.
Itu dia kewajiban yang harus dipenuhi bagi keluarga penerima manfaat program keluarga harapan.