Simak, ini Kewajiban Penerima Bansos Program Keluarga Harapan

Sejak dilaksanakan, PKH telah berhasil mendorong penurunan angka kemiskinan di Indonesia.
Sumber :
  • vstory
<
Pemanfaatan Maggot Sebagai Pakan Ternak
p>
Hidroponik, Solusi Lahan Sempit di Perkotaan
VIVA – Memasuki awal tahun 2021, pemerintah melalui kementerian sosial menetapkan beberapa program bantuan social (bansos) sebagai bentuk upaya penanganan kemiskinan. salah satu program bantuan sosial itu diantaranya program keluarga harapan.
Bahaya Masker Medis: Ancaman Baru Climate Crisis

Program keluarga harapan selanjutnya disingkat (PKH) adalah program pemberian bantuan tunai bersyarat kepada keluarga kurang mampu yang terdapat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta memiliki komponen sebagai persyaratan yang telah ditetapkan sebagai peserta PKH.

Tujuan PKH sendiri adalah sebgai berikut:

  • Meningkatkan taraf hidup melalui akses layanan pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan sosial
  • Mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan
  • Mendorong perubahan perilaku dan kemandirian keluarga penerima manfaat
  • mengurangi kemiskinan
  • Inklusi keuangan

Sejak dilaksanakan, PKH telah berhasil mendorong penurunan angka kemiskinan di Indonesia seiring dengan tujuan PKH sendiri dari awal. Secara bertahap, PKH disalurkan kepada keluarga yang memenuhi kriteria tertentu. Berikut kriteria keluraga penerima manfaat (KPM) PKH

  • Komponen Kesehatan

komponen ini terdiri dari dua kategori yaitu kategori Ibu hamil dan kategori Anak Usia Dini. Syarat kategori penerima yaitu maksimal dua kali kehamilan, sedangkan kategori anak usia dini usia nol sampai 6 tahun, maksimal dua anak.

  • Komponen Pendidikan

Terdiri dari tiga kategori yaitu SD/MI sederajat, SMP/MTs sederajat dan SMA/MA sederajat dengan rentang usia masing-masing kategori yaitu 6 tahun sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

  • Komponen Kesejahteraan Sosial

kategori lanjut usia 70 tahun keatas, maksimal 1 (satu) orang dan berada dalam satu keluarga, serta kategori penyandang disabilitas berat maksimal 1 (satu) orang dan berada dalam satu keluarga baik itu disabilitas fisik maupun disabilitas mental.

Namun bagi mereka yang telah mendapatkan manfaat bantuan, ada kewajiban yang harus dipenuhi untuk setiap keluarga penerima sesuai komponen kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.

Dengan bantuan PKH, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian KPM. Berikut kewajiban yang harus dipenuhi setiap komponen KPM

Dengan bantuan PKH, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian KPM.

Dengan bantuan PKH, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian KPM.

  • Ibu Hamil

Pemeriksaan kehamilan di faskes minimal empat kali selama kehamilan, melahirkan difasilitas pelayanan kesehatan serta melakukan pemeriksaan kesehatan ibu nifas empat kali setelah melahirkan selama 42 hari.

  • Bayi Usia 0 sampai dengan 6 bulan

Pemeriksaan kesehatan 3 kali dalam 1 bulan pertama

ASI eksklusif enam bulan pertama kelahiran

Imunisasi lengkap

Penimbangan berat badan dan pengukuran tinggi badan setiap bulan

Mendapatakan suplemen Vit. A satu kali pada usia 6 sampai 11 bulan

Pemantauan perkembangan minimal 2 kali dalam setahun.

  • Anak Usia Dini (Usia 1 sampai 6 tahun)

Imunisasi tambahan untuk usia 1 sampai 5 tahun

Penimbangan berat badan tiap bulan (minimal 2 kali dalam setahun untuk usia 5 sampai 6 tahun)

Pengukuran tinggi badan minimal 2 kali dalam setahun

Pemantauan perkembangan minimal 2 kali dalam setahun

Pemberian kapsul vit. A dua kali dalam setahun (untuk usia 1 sampai 5 tahun)

  • Anak SD, SMP, SMA

Usia 6 – 21 tahun yang belum menyelesaiakn pendidikan dasar 12 tahun (SD, SMP, SMA) terdaftar disekolah  atau pendidikan kesetaraan dan minimal 85% hadir dikelas setiap bulan

  • Lanjut Usia 70 tahun keatas

Memastikan pemeriksaan kesehatan

Penggunaan layanan puskesmas santun lanjut usia

Layanan home care (pengurus merawat, memandikan dan mengurusi KPM lanjut usia)

Day care (mengikuti kegiatan social dilingkungan tempat tinggal minimal 1 tahun sekali)

  • Penyandang disabilitas berat

Pihak keluarga atau pengurus melayani, merawat dan memastikan pemeriksaan kesehatan bagi penyandang disabilitas berat minimal satu tahun sekali, Layanan Home Visit dan Layanan Home Care.

Itu dia kewajiban yang harus dipenuhi bagi keluarga penerima manfaat program keluarga harapan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.