Menanti Rp232 Miliar dari Pelindo, Sampai Kapan?

Pertemuan mediasi antara Pelindo Panjang dan Petani Kerapu di Komisi 1 DPRD Lampung
Sumber :
  • vstory

VIVA - Kegelisahan para petani kerapu makin menjadi-jadi. Tak ada lagi usaha ikan kerapu. Tempat budi daya kerapu mereka rusak akibat limbah proyek Pelindo Panjang Lampung.

BUMN MIND ID dan Pelindo Dikabarkan Segera IPO

Proyek pekerjaan pengerukan dan pembuangan limbah hasil pengerukan alur dan kolam Pelabuhan Panjang oleh Pelindo  pada 2013 mengakibatkan pencemaran terhadap kawasan budi daya 60 petani kerapu di sekitar Pantai Ringgung, Pulau Tegal dan Pulau Mahitam, Lampung.

Budi daya para petani kerapu mati. Kini mereka menanti ganti rugi. Mereka bukan pengemis minta-minta uang. Tapi mereka menuntut haknya yang sudah dirusak oleh Pelindo Panjang Lampung.

Pelindo Bantu Warga yang Mau Mudik Lebaran Tapi Terkendala Biaya

Meski para petani sudah memegang surat Keputusan Mahkamah Agung (MA) tahun 2019 yang menyatakan Pelindo bersalah, tapi mereka belum mendapatkan apa-apa dari Pelindo Panjang.

Petani kerapu sudah merasakan dampaknya. Mereka sudah berjuang sejak delapan tahun lalu melalui mediasi dan proses hukum pada tahun 2013 melalui bantuan LHB Nasional.

Pelindo Raup Laba Bersih Rp 4,01 Triliun di 2023

Kini setelah 8 tahun, para petani kerapu yang tergabung dalam Forum Komunikasi Kerapu Lampung (Fokkel) sudah meminta bantuan DPRD Lampung untuk menagih Pelindo membayar ganti rugi.

Dalam tuntutannya, para petani kerapu meminta sekitar Rp232 miliar atas kerugian yang mereka alami.

Dokumen hasil mediasi Pelindo Panjang dan Petani Kerapu di Komisi 1, DPRD Lampung

Dokumen hasil mediasi Pelindo Panjang dan Petani Kerapu di Komisi 1, DPRD Lampung

Proses mediasi pun baru terjadi pada 25 November 2020 di Gedung DPRD Lampung. Sebagai mediator Pihak DPRD diwakili oleh Komisi 1 dengan pimpinan rapat Watoni Noerdin, pihak Pelindo ada GM Adi Sugiri dan beberapa perwakilan Fokkel ada Sopian Sitepu dan M. Ali.

Namun, pihak Pelindo Panjang Lampung tidak bisa memutuskan. Apalagi soal angka yang cukup besar. Menurutnya perlu dasar hukumnya. Untuk itu, ia akan berkoordinasi dengan Pelindo pusat. Waktu mediasi pun diagendakan awal Januari 2021.

Sayang, niat baik DPRD lampung untuk bertemu Pelindo pusat tak kunjung kepastian. Mediasi awal Januari tidak jadi. Pihak Pelindo Panjang berkilah karena salah satu direksi Pelindo pusat terserang COVID-19 dan sejumlah lantai gedung ditutup demi mencegah penularan COVID-19.

Mereka beralasan COVID-19, para petani kerapu lebih sedih lagi. Di tengah pandemi COVID-19 justru mereka sebagai rakyat lebih sesak lagi. Bukan sekadar sesak terpapar covid, tapi sesak secara ekonomi.

Para petani kerapu berharap Pelindo Panjang membayar Rp232 Miliar untuk menopang kesehatan dan ekonomi mereka yang sudah mereka rasakan sejak delapan tahun lalu. (Petani Kerapu Tinggal di Kemiling, Lampung)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.