Pertemuan Novotel, Petani Kerapu Minta DPRD Tuntut Pelindo Pusat

Perwakilan Petani Kerapu Lampung saat mediasi dengan Pelindo di Komisi I DPRD Lampung (ilustrasi/Istimewa)
Sumber :
  • vstory

VIVA - Petani kerapu yang tergabung dalam Forum Komunikasi Kerapu Lampung (Fokkel) kembali mengingatkan Pelindo cabang Lampung untuk mengganti rugi para petani sebesar Rp232 miliar.

28 Petani Kerapu Lampung Minta Hakim Kabulkan Tuntutan Rp500 Miliar

Kali ini, petani kerapu mengadu kembali ke wakil rakyatnya di Lampung. Mereka bertemu dengan anggota DPRD Lampung di Novotel, Lampung, Rabu, 17 Februari 2021.

Pertemuan dilakukan di sela acara Bimtek Komisi 1 DPRD Provinsi Lampung. Mereka bertemu dengan Ketua Komisi 1 DPRD Lampung Josi Rizal, Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Lampung Misbachun, Anggota Komisi 1 DPRD Lampung Watoni Nurdin, dan anggota DPRD Kota Bandar Lampung Fandy Chandra.

Pemanfaatan Maggot Sebagai Pakan Ternak

Sementara dari Forum Komunikasi Kerapu Lampung (Fokkel) diwakili oleh Ali Alhadar dan dari pengacara LBH Nasional Bangun Sitepu.

Di pertemuan itu, wakil rakyat Lampung mendengarkan keluhan para petani kerapu yang sudah 8 tahun menjadi korban Pelindo.

Hidroponik, Solusi Lahan Sempit di Perkotaan

"Wakil rakyat yang terhormat. Tolong sampaikan ke Pelindo, mereka itu perusahaan pelat merah, perlakukan kami sebagai manusia. Lihat perusahaan Sriwijaya. Mereka yang menjadi korban kecelakaan pesawat jatuh ke dasar laut, dicari mayatnya dan diantar ke rumah duka. Mereka diperlakukan seperti manusia. Jangan biarkan nasib kami seperti ini," tuntut petani kerapu Ali Alhadar.

Menanggapi tuntutan petani kerapu ini, wakil rakyat Lampung ini akan menindaklanjuti ke Pelindo Pusat untuk kembali mediasi dengan kedua belah pihak.

Pertemuan ini sekaligus mempertegas pertemuan sebelumnya yang digelar di Gedung DPRD Lampung, 25 November 2020. Dalam pertemuan mediasi dengan Pelindo Panjang tersebut belum ada kejelasan kapan pembayaran ganti rugi.

Kasus ini berawal dari proyek pekerjaan pengerukan dan pembuangan limbah oleh Pelindo Lampung pada tahun 2012. Proyek ini mencemari kawasan budi daya 60 petani kerapu di sekitar Pantai Ringgung, Pulau Tegal dan Pulau Mahitam, Lampung. Akibatnya, ikan-ikan pada mati dan budidaya kerapu tutup.

Seperti diketahui kasus ini sudah masuk pengadilan dan sudah keputusan tetap dari Mahkamah Agung pada 2019. Perusahaan Pelindo divonis bersalah dengan kasus pencemaran ini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.