-
VIVA – Berdasarkan instruksi dari Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan kepada seluruh anggota DPRD Fraksi PAN baik di DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten, anggota partai PAN yang berhasil mendapatkan kursi diwajibkan memberikan penghargaan atau kompensasi kepada kader yang turut berjasa menghantarkan mereka mendapatkan kursi sebagai anggota DPRD terpilih.
Sebagai penegasan, instruksi tersebut dituangkan dalam surat dengan nomor PAN/A/KU-SJ/037/VIII/2020 yang ditandatangani Zulkifli Hasan dan Sekjend Eddy Soeparno tertanggal 24 Agustus 2020, perihal tata cara kompensasi/penghargaan untuk Caleg tidak terpilih hasil pemilu 2019.
Dijelaskan dalam surat ini, memang tidak semua caleg akan menerima uang kompensasi tersebut. Meskipun kompensasi tersebut hanya diberikan untuk Caleg yang memperoleh suara minimal 10 persen dari total keseluruhan perolehan suara di dapil, tentunya kebijakan tersebut cukup memberikan hiburan bagi para caleg yang gagal.
Sayangnya, pelaksanaan pemberian penghargaan atau kompensasi kepada caleg yang tidak terpilih hasil Pileg 2019 di internal Partai Amanat Nasional (PAN), belum dijalankan dengan tuntas.
Salah satunya adalah keluhan yang dilontarkan Iman Adinugraha, SE dalam kapasitasnya sebagai caleg DPR RI pada Pileg 2019 dapil Jabar-IV (Kota & Kab. Sukabumi) kemarin.
Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.