Sabar Menanti Kompensasi Kursi Desy Ratnasari Seharga Rp462.210.000

Desy Ratnasari selaku Anggota Komisi VIII DPR RI - Foto: Istimewa
Sumber :
  • vstory

VIVA – Berdasarkan instruksi dari Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan kepada seluruh anggota DPRD Fraksi PAN baik di DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten, anggota partai PAN yang berhasil mendapatkan kursi diwajibkan memberikan penghargaan atau kompensasi kepada kader yang turut berjasa menghantarkan mereka mendapatkan kursi sebagai anggota DPRD terpilih.

PAN Siapkan Bima Arya dan Desy Ratnasari untuk Pilgub Jabar

Sebagai penegasan, instruksi tersebut dituangkan dalam surat dengan nomor PAN/A/KU-SJ/037/VIII/2020 yang ditandatangani Zulkifli Hasan dan Sekjend Eddy Soeparno tertanggal 24 Agustus 2020, perihal tata cara kompensasi/penghargaan untuk Caleg tidak terpilih hasil pemilu 2019.

Dijelaskan dalam surat ini, memang tidak semua caleg akan menerima uang kompensasi tersebut. Meskipun kompensasi tersebut hanya diberikan untuk Caleg yang memperoleh suara minimal 10 persen dari total keseluruhan perolehan suara di dapil, tentunya kebijakan tersebut cukup memberikan hiburan bagi para caleg yang gagal.

Deretan Artis Rayakan Idul Fitri di Tanah Suci Mekkah

Sayangnya, pelaksanaan pemberian penghargaan atau kompensasi kepada caleg yang tidak terpilih hasil Pileg 2019 di internal Partai Amanat Nasional (PAN), belum dijalankan dengan tuntas.

Salah satunya adalah keluhan yang dilontarkan Iman Adinugraha, SE dalam kapasitasnya sebagai caleg DPR RI pada Pileg 2019 dapil Jabar-IV (Kota & Kab. Sukabumi) kemarin.

7 Artis Ini Mantan Gadis Sampul Era 90-an, Kecantikannya Awet Sampai Sekarang

Dalam dapil yang diikuti Iman, caleg terpilih yang mendapatkan kursi adalah Desy Ratnasari yang mendapatkan bekal suara total 176.230 suara. Di mana total jumlah tersebut merupakan penjumlahan dari perolehan pribadi Desy sebesar 86.478 suara, perolehan partai sebesar 37.077 suara dan perolehan Iman sebesar 46.221 suara.

Karena adanya tambahan dari perolehan Iman tersebut maka jumlah suara total yang didapat memungkinkan Desy bisa mendapatkan kursi menjadi caleg terpilih. “Itu aturan mainnya. Jelas adanya,” ujar Iman.

Mengacu kepada instruksi Ketum PAN sebelumnya yang memprasyaratkan caleg yang berhak atas kompensasi memperoleh minimal 10 prosen dari total suara pemilih di dapil setempat. Maka jika dihitung, jumlah minimal 10?alah sebesar 17.632 suara.

Sementara itu, kontribusi suara Iman Adinugraha setara dengan 26,2% atau 46.221 suara. Berdasarkan besaran kontribusi tersebut, maka hak kompensasinya senilai Rp 462.210.000 jika dihitung berdasarkan perhitungan Rp10.000 per suara untuk posisi DPR RI yang telah ditetapkan.

Secara tegas, Iman Adinugraha memastikan, pihaknya tidak berandai-andai soal hak atas kontribusi suara dari dirinya di atas. “Saya siap menerima hak atas dasar peraturan DPP. Tolong, jangan diposisikan seolah mengemis. Itu hak saya, setelah kewajiban saya,” jelasnya menjernihkan.

Apalagi sebenarnya pemberlakuan aturan berdasarkan instruksi Ketum PAN itu sudah menyertakan adanya ancaman sanksi. Terdapat klausul, bahwa akan diberikan sanksi kepada yang tidak membayar kompensasi — berupa pergantian antarwaktu (PAW).

“Sekarang sudah memasuki dua tahun pascapileg 2019. “Rasanya lebih elok untuk segera dibayarkan, agar kinerja sebagai legislator lebih fokus dalam memperjuangkan aspirasi rakyat lainnya,” pungkas Iman mengingatkan.

Semoga saja Iman masih memiliki kesabaran untuk menunggu kompensasi yang seharusnya segera dibayarkan oleh Desy Ratnasari sehingga kursi DPR RI yang didudukinya tidak terasa panas dan menjadi duri yang merusak citra Desy. Tabik.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.