- vstory
VIVA – Karantina Pertanian Entikong Wilayah Kerja Aruk meakukan pemusnahan terhadap 522 Kg bawang merah ilegal asal Malaysia, Rabu (17/03). Bawang merah tersebut di masukan ke wilayah Sambas tanpa memenuhi persyaratan perkarantinaan yang telah diatur dalam UU 21 tahun 2019.
Tindakan Karantina tersebut dilakukan berkat sinergitas dan koordinasi yang baik antara Karantina Pertanian Entikong dengan Polres Sambas.
Polres Sambas saat ini tengah mendalami dugaan kasus pelanggaran peraturan perkarantinaan, selanjutnya barang bukti berupa bawang merah tersebut dilimpahkan kepada Karantina Pertanian Entikong untuk dilakukan pemusnahan.
Pemusnahan terhadap produk pertanian ilegal tersebut dilakukan dengan cara dibakar. Turut hadir dalam pemusnahan tersebut antara lain Bea Cukai Sintete, Anggota Satgas Pamtas 642 Kapuas, dan anggota Karantina Ikan.
Kasus tersebut berawal dari kecurigaan aparat penegak hukum ketika melihat truck bermuatan bawang merah melintasi Jalan Linkar Ds. Saing Rambi, Kec. Sambas, Kab. Sambas. Ketika dilakukan pemeriksaan, dugaan tersebut terbukti dengan ditemukannya bawang merah asal Malaysia yang tidak memenuhi persyaratan perkarantinaan.
Kepala Karantina Pertanian Entikong, drh. Yongki Setiawan, MH menyampaikan pihaknya akan berkoordinasi dengan seluruh instansi untuk melakukan pengawasan dan menegakan aturan sesuai arahan Menteri Pertanian, Syahrul yasin Limpo. perkarantinaan, sesuai arahan Menteri . Pada kesempatan yang sama Ia juga mengapresiasi Polres Sambas yang telah membantu penegakan aturan perkarantinaan.
“Untuk menegakkan aturan perkarantinaan kami akan terus bersinergi dengan kepolisian. Sesuai arahan Menteri pertanian, kami akan bersinergi untuk melakukan pengawasan di zona rawan. Kami sangat mengapresiasi Polres Sambas yang terus bekerja sama untuk menegakan peraturan perkarantinaan ,” tutur Yongki