Pencegahan Radikalisme di Sekolah

Siswa Sekolah Dasar sedang melakukan diskusi
Sumber :
  • vstory

VIVA – Negara adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah, yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan di taati oleh rakyatnya  Kata “Negara” mempunyai dua arti.

Alasan Negara Arab Lebih Pilih Dukung Israel daripada Iran, Khawatir Perang Makin Luas

Pertama, Negara adalah masyarakat atau wilayah yang merupakan suatu kesatuan politis. Dalam arti ini India, Korea Selatan, atau Brazilia merupakan Negara.

Kedua, Negara adalah lembaga pusat yang menjamin kesatuan politis itu, yang menata dan dengan demikian menguasai wilayah itu.sementara itu dalam ilmu politik, istilah “Negara” adalah agency (alat) dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat dan menerbitkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat.

7 Negara dengan Populasi Pedesaan Terbesar di Dunia, Indonesia Nomor 4

Namun, di balik itu semua ada banyak ancaman yang ingin menyerang negara salah satunya adalah terorisme

Pengertian Terorisme

Hampir Separuh Kota-kota Besar di Tiongkok Terancam Tenggelam, Ini Penyebabnya

Terorisme adalah kejahatan berat yang dilakukan secara sengaja, sistematis dan sistematis dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan sehingga menimbulkan suasana teror atau suasana ketakutan secara umum terhadap lembaga negara, warga sipil yang sembarangan atau tidak dipilih, dan objek strategis yang penting.

Serta fasilitas umum atau fasilitas internasional, dan cenderung berkembang menjadi bahaya simetris, membahayakan keamanan dan kedaulatan nasional, keutuhan wilayah, perdamaian, kesejahteraan dan keselamatan manusia di negara, kawasan dan internasional.

Terorisme dapat disertai dengan motif ideologi atau motif politik, atau tujuan tertentu serta tujuan lain yang bersifat pribadi, ekonomi, dan radikalisme yang membahayakan ideologi negara dan keamanan negara. Oleh karena itu, Tindak Pidana Terorisme selalu diancam dengan pidana berat oleh hukum pidana dalam yurisdiksi negara.

Radikalisme di Indonesia

Terorisme adalah serangan terorganisir tujuannya adalah untuk membangkitkan rasa takut terhadap sekelompok orang.Tidak seperti perang, tindakan teroris tidak tunduk pada prosedur perang Seperti waktu eksekusi dadakan dan korban tak terduga Menurut Polri ada 94 orang yang diduga sebagai teroris di Indonesia selama tahun 2021 terhitung sejak bulan Januari hingga bulan Maret.

Terorisme pada dasarnya bersifat transnasional dan terorganisir karena memiliki ciri rahasia yaitu rahasia, rahasia, gerakan transnasional, dan menggunakan teknologi modern untuk mendukungnya di bidang komunikasi, informatika, transportasi, dan persenjataan modern, oleh karena itu perlu adanya kerjasama dalam satu kesatuan.

Salah satu tujuan nasional yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan segala pertumpahan darah yang ada di Indonesia.

Perubahan undang-undang ini memberikan landasan normatif bagi negara untuk bertanggung jawab melalui bantuan medis, rehabilitasi psikologis dan psikologis serta santunan dan santunan kepada almarhum melindungi korban. Namun, tanggung jawab negara untuk melindungi korban tidak melemahkan hak korban untuk mendapatkan santunan sebagai kompensasi pelaku kepada korban.

Pelaku teror seperti ini harusnya diberikan pemahaman bahwa apa yang dia perbuat itu merugikan dirisendiri dan orang lain. Selain itu apa yang dia perbuat itu juga ditdak dibenarkan dalam hal apapun. Pelaku teror itu orang gila, kegilaan yang dia lakukan adalah melakukan aksi bunuh diri dengan bom yang katanya jihad tapi tidak ada jihad semacam itu, memberikan efek atau rasa takut di masayarakat, beberapa warga sipil ada yang terluka maupun meninggal dunia, dan yang paling parah Islam Phobia di mana beberapa orang tidak mau berdekatan dengan orang Islam karena apa yang teroris lakukan dan itu sangat mengganggu dalam kegiatan bersosialisasi.

Radikalisme Dalam Internasional

Masyarakat internasional (negara-negara) menempuh usaha parsial dalam menentukan suatu kejahatan yang tergolong terorisme dengan membuat konvensi-konvensi internasional yag subsatnsinya berkaitan dengan terorisme maupun menngaitkan konvensi-konvensi yang mengatur kejahatan tertentu sebagai wujud dari terorisme.

Beberapa konvensi yang substansinya berkaitan dnegan terorisme diantaranya (I Wayan Parthiana ; 2003) Terhadap kejahatan Internasional, Tien Saefullah memerinci unsur-unsur yang terkandung dalam kejahatan internasional, yaitu:

  • Perbuatan itu secara universal, dalam artian semua negara harus mengkulifikasikan sebagai tindak pidana
  • Pelakunya merupakan enemy of mankind (musuh umat manusia) dan tindakannya bertentangan dengan kepentingan umat manusia,
  • Menyerahkan pelaku tindak pidana tersebut untuk diadili dengan prinsip universal.

Terorisme adalah kejahatan internasional yang pengendaliannya didasarkan pada instrumen internasional, oleh karena itu terorisme juga merupakan salah satu bentuk kejahatan internasional karena memenuhi unsur kejahatan internasional. Sejak tahun 1937 sampai tahun 1999 dan beberapa resolusi Dewan Keamanan konvensi internasional, penetapan terorisme sebagai kejahatan sebatas kejahatan yang mengancam perdamaian dan keamanan umat manusia (threaten to the peace and security of mankind) sesuai dengan chapter VII Piagam PBB.

Bagaimana Mencegah Radikalisme di Sekolah

Radikalisme yang masuk ke sekolah melalui;

  • aktivitas pembelajaran di kelas oleh guru,
  • melalui buku pelajaran yang diduga memuat konten intoleransi,
  • melalui pengaruh dan intervensi alumni dalam kegiatan kesiswaan di sekolah
  • lemahnya kebijakan kepala sekolah/yayasan dalam mencegah masuknya pengaruh radikalisme.

Guru sebagai ujung tombak pendidikan nasional memiliki peran strategis dalam rangka “mencerdaskan kehidupan bangsa”, sebagaimana terkandung dalam Pembukaan UUD 1945.

Artinya siapapun gurunya, apapun mata pelajaran dan jenjang sekolah tempat mengajar, semestinya paham, bahwa mereka adalah insan pedagogis yang sedang melakukan aktivitas kebangsaan, berlomba-lomba mencapai tujuan bernegara.

  • Strategi kita sebagai guru dalam mencegah radikalisme di sekolah bisa dilakukan dengan cara
  • Guru harus bisa  mentransformasikan dirinya menjadi pendidik yang benar-benar mendidik. 
  • Guru mesti harus  menyegarkan keterampilan mengajarnya.
  • Kepala Sekolah harus melakukan pembinaan kepada guru dan melakukan pemantauan kegiatan pembelajaran.
  • Membuat model pembelajaran yang berisi tentang pencegahan radikalisme dan melakukan pelatihan kepada guru dan calon guru.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.