SNI: Solusi Sampah Bukan Melarang Menggunakan Produk Plastik

Beragam sampah pasar menjadi masalah tersendiri.
Sumber :
  • vstory

VIVA - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan yang juga Ketua Komisi Penegakan Regulasi Sampah Satgas Nawacita Indonesia,  H Asrul Hoesein menilai bahwa solusi sampah dan lebih khusus sampah plastik bukanlah melarang pemakaian produk plastik namun mengelolanya.

Pemkot Tangsel Tiap Hari Berjibaku Atasi 1000 Ton Sampah, Benyamin: Persoalan yang Serius

 "Solusi bukan melarang pemakaian produk, seperti kantong plastik, sedotan plastik, PS-Foam atau jenis plastik sekali pakai (PSP) lainnya, tapi sampah harus dikelola melalui teknologi berbasis regulasi dengan fokus aplikasi pasal-pasal dalam UUPS," kata Asrul yang juga Direktur Green Indonesia Foundation Jakarta.

Sampah Indonesia, pada tingkat daerah, nasional dan internasional tanpa henti berdebat, sampai membandingkan apa yang terjadi diluar negeri dengan polos tanpa membaca karakteristik sampah di Indonesia yang berbeda jauh.

Petugas Kebersihan di Tangerang Angkut 3 Ribu Ton Sampah per Hari Selama Idul Fitri

Banyak pihak yang bingung dalam pusarannya sendiri dan juga kurang memahami bagaimana mengelola sampah Indonesia yang regulasinya sudah sangat bagus. Khususnya masalah sampah plastik masih menjadi perbincangan. Belum masuk ke taraf solusi berbasis regulasi.

Asrul menyebut bahwa terdapat kekeliruan pemerintah dan pemda selama ini dimana tidak adanya perubahan paradigma kelola sampah sesuai UU. No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah (UUPS). Regulasi menghendaki pengelolaan sampah di kawasan timbulannya dan bukan orientasi pengelolaan di TPA sebagaimana amanat regulasi sampah Pasal 13, 44 dan 45 UUPS.

Angkut Ratusan Ton Sampah saat Libur Lebaran, Pemkot Tangsel Catat Ada Kenaikan 10 Persen

Dia mengatakan solusi sampah adalah aplikasi Pasal 13, 44 dan 45 UUPS, yaitu dengan membangun bank sampah di setiap desa/kelurahan (penguatan kelembagaan bank sampah versi regulasi). Artinya, dengan membangun control landfill dan sanitary landfill di Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPA) sesuai Pasal 44 UUPS.

Pekerjaan yang paling mendesak adalah mempersiapkan langkah stratejik menghadapi pemberlakuan Extanded Produser Responsibility (EPR) yang akan berlaku efektif tahun 2022 yang akan datang, Tambah Asrul yg juga  Inisiator berdirinya Primer Koperasi Pengelola Sampah (PKPS) masing-masing kabupaten/kota di Indonesia.

Dalam waktu dekat kami di Komisi Penegakan Regulasi Sampah Satgas Nawacita Indonesia, akan membuat proposal solusi berbasis UUPS untuk menjadi rekomendasi kepada Presiden Jokowi dan Menteri terkait. Selanjutnya akan diaplikasi oleh gubernur, bupati dan walikota di seluruh Indonesia.

"Kami di Nawacita akan buat road map solusi yang saling berkolaborasi antar pemangku kepentingan (Stakeholder), termasuk kepada perusahaan produk berkemasan, pelaku i ndustri daur ulang, pelapak dan pemulung sampai kepada masyarakat secara umum" tambah Asrul.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.