Saksi Kena Covid, Sidang Pemalsuan Akta Perusahaan PMA Ditunda

- vstory
Penundaan sidang untuk perkara PT. BCMG Tani Berkah ini, sudah beberapa kali ditunda karena saksi tidak datang. Seminggu sebelumnya, dikabarkan banyak pegawai Mahkamah Agung (MA) terpapar virus Corona. Bahkan pegawai dan hakim PN Jakut, menerapkan Work from Home (WfH). Yakni bekerja dari rumah.
Seperti banyak diberitakan, terjadi lonjakan pasien Corona termasuk menyerang kepada aparat sipil negara (ASN) di instansi pemerintah. Salah satunya, sebanyak 163 pegawai MA dinyatakan positif Covid19 dan PN Jakut menerapkan full WFH.
Pada sidang sebelumnya, Jaksa sudah menghadirkan sejumlah saksi terkait kasus "pembegalan" perusahaan PMA dengan cara memalsukan akta dan dokumen perusahaan.
Antara lain saksi dari Komisaris PT. BCMG Tani Berkah yakni Rasyad Chasan, Yus Sudaryanto (kesaksian langsung secara off line di persidangan), Tukiman Kijah (kesaksian secara on line karena ditahan dalam perkara lain).
Jaksa juga mengajukan notaris Mia R. Setianingaih, SH, M.Kn dan karyawannya Yunita terkait pembuatan akta pernyataan keputusan rapat PT. Bintang Cinda Mineral Grup (PT. BCMG) Tani Berkah tempat para terdakwa bekerja, sebagai hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB).
Pembuatan akta tersebut atas permohonan ketiga terdakwan: Ren Ling (RL), Phoa Hermanto Sundjojo (PHS), Sumuang Manulang (SM), dengan membawa/menyerahkan dokumen berupa KTP, NPWP dan dokumen berkaitan dengan PT. Tambang Sejahtera dan Multiwin Asia Limited.
Perusahaan PMA Dibegal