Saat Masyarakat Mulai Kritisi Buku Sekolah

Masyarakat Kritisi Buku Sekolah
Sumber :
  • vstory

VIVA – Ada seorang teman saya yang kutu buku. Setiap kali ke toko buku, yang pertama dia cari pasti buku pelajaran sekolah. Tapi dia tidak pernah beli. Berjam-jam dia hanya membuka-buka buku itu memeriksa isinya. Katanya itu sudah jadi tanggung jawabnya sebagai masyarakat.

Amicus Curiae Cuma Terakhir untuk Bentuk Opini dan Pengaruhi Hakim MK, Menurut Pengamat

Kalau ingat jawabannya itu kadang saya ingin tertawa. Tapi saya tahan karena memang itu benar adanya. Pasal 10 Ayat 1 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Dipergunakan Oleh Satuan Pendidikan menyebutkan untuk menjamin pemenuhan kriteria buku yang bermutu dan nilai atau norma positif yang berlaku di masyarakat. Setiap orang diharapkan dapat melaporkan dan memberikan kritik, komentar, serta masukan terhadap buku yang digunakan oleh Satuan Pendidikan.

Buku bermutu yang dimaksud dalam pasal ini adalah buku pelajaran di sekolah. Buku ini adalah buku acuan wajib yang dipakai di sekolah yang memuat materi pembelajaran dalam peningkatan keimanan dan ketakwaan, budi pekerti dan kepribadian, kemampuan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, kepekaan dan kemampuan estetis, potensi fisik dan kesehatan yang disusun berdasarkan standar nasional pendidikan (wikipedia).

Idrus Marham: Fakta atau Omon-Omon?

Di sekolah, buku pelajaran dibagi dua. Yaitu buku teks pelajaran dan buku non teks pelajaran. Dua jenis buku teks ini memiliki fungsi yang berbeda. Menurut Pasal 1 Permendikbud RI di atas, buku teks pelajaran adalah sumber pembelajaran utama untuk mencapai kompetensi dasar dan kompetensi inti dan dinyatakan layak oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk digunakan pada satuan pendidikan.

Sedangkan buku non teks pelajaran adalah buku pengayaan untuk mendukung proses pembelajaran pada setiap jenjang pendidikan dan jenis buku lain yang tersedia di perpustakaan sekolah. Dua buku ini adalah salah satu sarana yang dipergunakan guru dalam mewujudkan tujuan pendidikan yang menurut UUD 1945 mencerdaskan kehidupan bangsa.

Pembelajaran Berdiferensiasi dan Upaya Menumbuhkan Potensi Peserta Didik

Masalahnya apakah bùku teks yang dipergunakan di sekolah sudah sesuai kriteria?Untuk menjawab pertanyaan di atas perlu evalusi dan kritik. Selain sekolah itu sendiri, pihak lain yang bertanggung jawab adalah masyarakat. Kritik masyarakat yang dimaksud di atas harus didasarkan dua aspek. Pertama aspek isi buku. Kedua aspek penyajian isi dari buku itu.

Mengenai aspek isi buku, pedomannya Pasal 2 Ayat 2 Permendikbud  Nomor 8 Tahun 2016. Pada Pasal ini disebutkan buku yang digunakan oleh Satuan Pendidikan wajib memenuhi nilai atau norma positif yang berlaku di masyarakat, antara lain tidak mengandung unsur pornografi, paham ekstrimisme, radikalisme, kekerasan, SARA, bias gender, dan tidak mengandung nilai penyimpangan lainnya.

Aspek penyajian isi, acuannya Pasal 3 ayat 1. Pada bagian ini disebutkan kriteria Buku Teks Pelajaran maupun Buku Non Teks Pelajaran yang layak digunakan oleh Satuan Pendidikan wajib memenuhi unsur-unsur antara lain kulit buku, bagian awal, bagian isi, dan bagian akhir.

Kulit buku pada buku teks pelajaran dan buku non teks pelajaran wajib memenuhi kulit depan buku, kulit belakang buku, dan punggung buku. Bagian awal buku pada buku teks pelajaran wajib memenuhi halaman judul, halaman penerbitan, halaman kata pengantar, halaman daftar isi, halaman daftar gambar, halaman tabel, dan penomoran halaman.

Bagian awal buku pada buku non teks pelajaran wajib memenuhi halaman judul dan halaman penerbitan serta dapat juga menambahkan halaman kata pengantar, halaman daftar isi, halaman daftar gambar, halaman tabel, dan penomoran halaman.

Bagian isi buku pada buku teks pelajaran wajib memenuhi aspek materi, aspek kebahasaan, aspek penyajian materi, dan aspek kegrafikan. Bagian isi buku pada buku non teks pelajaran wajib memenuhi aspek materi, serta dapat juga menambahkan aspek kebahasaan, aspek penyajian materi, dan aspek kegrafikan.

Bagian akhir buku pada buku teks pelajaran wajib memenuhi informasi tentang pelaku perbukuan, glosarium, daftar pustaka, indeks, dan lampiran. Bagian akhir buku pada buku non teks pelajaran yang non fiksi wajib memenuhi informasi tentang pelaku perbukuan dan indeks, serta dapat juga menambahkan glosarium, daftar pustaka, dan lampiran.

Demikian uraian singkat tentang dua aspek yang harus dikritisi masyarakat dalam evaluasi buku teks di sekolah. Dua aspek ini saling mendukung dan sama-sama penting.

Sesuai Pasal 10 Ayat 2 Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016, kritik, komentar, serta masukan dikirimkan langsung kepada penulis dan atau penerbit dan kepada kementerian melalui laman http://buku.kemdikbud.go.id atau melalui email buku@kemdikbud.go.id.

Usaha mengkritisi buku sekolah ini adalah kontrol masyarakat pada buku teks di sekolah sekaligus bentuk konkrit pelibatan masyarakat dalam pendidikan. Tujuannya bukan menjatuhkan penerbit dan penulis. Namun memberi umpan balik atau masukan positif bagi dua pihak tersebut agar menjamin pemenuhan kriteria buku yang bermutu dan bernilai positif.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.