Penegakan Hak Asasi Manusia di Sekolah

Penegakan Hak Asasi Manusia di Sekolah
Sumber :
  • vstory

VIVA – Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara hukum, pemerintahan, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 UU RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia).

Idrus Marham: Fakta atau Omon-Omon?

Hak asasi yang dimaksud dalam definisi di atas adalah hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak hak manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan keadaan apapun dan oleh siapapun (Pasal 4 UU RI Nomor 39 Tahun 1999)

Berdasarkan penjelasan di atas diketahui HAM adalah kodrat. Oleh karenanya sudah seharusnya untuk dilindungi, dihormati dan ditegakkan oleh siapa saja termasuk oleh negara.

Pembelajaran Berdiferensiasi dan Upaya Menumbuhkan Potensi Peserta Didik

Masalah penegakan HAM dalam UU RI di atas dinyatakan pada Pasal 100. Dalam pasal tersebut dinyatakan setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia.

Atas dasar ini sekolah sebagai salah satu bentuk lembaga dalam masyarakat juga harus berpartisipasi dalam upaya perlindungan, penegakan, dan pemajuan HAM. Salah satu upayanya dengan mewujudkan kegiatan belajar yang kondusif, yaitu yang sesuai dengan asas HAM.

Terima Penghargaan karena Menangkan Capres 5 Kali Beruntun, Denny JA Beri Pesan Politik

Kegiatan belajar yang dimaksudkan adalah kegiatan intrakurikuler, kokurikuler dan ekstrakurikuler. Kegiatan intrakurikuler adalah kegiatan tatap muka antara guru dan siswa dalam kelas. Kegiatan kurikuler adalah kegiatan yang mendukung kegiatan intrakurikuler dalam bentuk penugasan. Sedangkan ekstrakurikuler adalah kegiatan pengembangan diri yang disesuaikan bakat dan minat siswa.

Dalam kegiatan intrakurikuler ada baiknya guru tidak terfokus pada pembelajaran dalam kelas saja. Sesekali guru memanfaatkan berbagai sarana sekolah seperti perpustakaan, laboratorium komputer, laboratorium IPA dan sarana lainnya.

Dalam Pasal 13 UU RI Nomor 39 Tahun 1999 dinyatakan setiap orang berhak untuk mengembangkan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya sesuai dengan martabat manusia demi kesejahteraan pribadinya, bangsa dan umat manusia.

Pemanfaatan berbagai sarana belajar di atas adalah salah satu wujud pelaksanaan pasal 13 ini. Segala bentuk sarana belajar yang ada di sekolah pada dasarnya adalah hak siswa.

Semua dipergunakan untuk kepentingan siswa dalam proses belajar. Tapi tentunya harus disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik materi pelajaran sebab tidak semua materi pelajaran menghendaki penggunaan perpustakaan, laboratorium komputer, laboratorium IPA dan sarana belajar lainnya.

Dalam kegiatan kokurikuler juga demikian. Dalam kegiatan ini guru juga harus memperhatikan hak siswa. Sekedar contoh dalam memberikan pekerjaan rumah ada baiknya tidak memberatkan siswa dalam arti tidak banyak menyita waktu dan tenaga.

Saat pulang sekolah bagi sebagian siswa adalah hal menyenangkan. Saat pulang sekolah adalah saat mereka beristirahat. Dengan demikian saat pulang sekolah ada baiknya siswa tidak dibebani lagi dengan pekerjaan sekolah.

Hal di atas perlu diperhatikan sebab dalam Pasal 61 UU RI Nomor 39 Tahun 1999 dinyatakan setiap anak berhak untuk beristirahat, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan dirinya.

Yang terakhir kegiatan ekstrakurikuler. Dalam kegiatan ini sekolah harus memperhatikan Pasal 60 UU RI di atas. Dalam pasal ini dinyatakan setiap anak berhak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya.

Oleh karenanya ada baiknya sekolah memberikan kebebasan siswa memilih kegiatan ekstrakurikuler yang diminatinya. Jangan sampai ada opsi tentang ekstrakurikuler wajib atau pilihan. Biarkan siswa menentukan jenis ekstrakurikuler yang diminatinya tanpa dibatasi kriteria ekstrakurikuler wajib dan pilihan.

Semua yang disampaikan ini hanya alternatif bentuk penegakan HAM di sekolah. Masih banyak cara lain yang dapat dilakukan selain yang disebutkan.

Yang perlu dipahami pendidikan dengan memperhatikan hak asasi siswa bukan untuk memanjakan siswa dengan berbagai kemudahan, akan tetapi didasarkan pada asas dasar dalam Pasal 2 UU RI Nomor 39 Tahun 1999.

Dalam pasal tersebut dinyatakan negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan dari manusia, yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.

Jika negara mengakui dan menjunjung tinggi HAM, maka sewajarnya sekolah juga demikian. (Penulis Ilham Wahyu Hidayat)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.