Catatan Ringan: Asuransi Jiwasraya Harus Masuk PPA, Jangan Di-bailout
- vstory
VIVA - Masalah asuransi Jiwasraya sebetulnya masalah biasa dalam dunia bisnis. Kesalahan investasi! Karena asuransi Jiwasraya bebertuk Perseroan Terbatas, ya harusnya cara penyelesaiannya merujuk UU Perseroan Terbatas. Jadi tanda tanya besar kalau pemerintah ikut campur terlalu dalam, meski Asuransi Jiwasraya adalah BUMN. Apalagi sampai berpikir bailout!
Menteri BUMN Erick Tohir tinggal masukkan PT Asuransi Jiwasraya ke Perseroan Pengelola Asset (PPA) untuk dibenahi sampai sehat. Karena memang itu tugas PPA merestrukturisasi dan merevitalisasi perusahaan BUMN yang sedang sakit. PPA ibarat "Rumah Sakit" perusahaan-perusahaan BUMN.
Semakin maju produk keuangan, asuransi rupanya makin banyak, makin komplek. Ternyata produk ini adalah semacam "deposito" berjangka dengan imbal belinya - istilah lain bunga - lebih tinggi dari suku bunga acuan BI, Bank konvensional. Double. Juga produk ini memberi asuransi jiwa dan atau lainnya sebagai insentif, pemanis.
Pasti pemilik uang akan ngiler. Wajar banyak yang ikut. Selain marketing agentnya pintar mencari nasabah big fish.
Di sisi lain, pemilik uang juga mau uangnya "kerja" rodi dengan hasil lebih besar, di luar kewajaran. Lebih parahnya, si pemilik uang asal teken. Tidak mau membaca dokumen setebal bantal mengenai produk tersebut, termasuk apa konsekuensinya bila terjadi sesuatu. Karena uang yang ditempatkannya diputar langsung Jiwasraya. Ya namanya bisnis ada untung dan ada ruginya, tak selamanya bisnis berjalan lancar. Pemilik uang (nasabah) harusnya tahu risiko investasi.
Sekarang, bisnis Asuransi Jiwasraya tidak berjalan sesuai skenario. Nasabah terguncang. Wajar karena nasabah hanya pegang kertas. Bukan asset. Dan untuk meminimalkan guncangan, Menteri BUMN Erick Tohir seharusnya langsung memasukkan PT Asuransi Jiwasraya ke "Rumah Sakit" BUMN, yakni Perseroan Pengelola Asset Negara (PPA).
PPA lah yang harus di depan. Bukan Kementerian BUMN. PPA sesuai tupoksinya memperbaiki Jiwasraya hingga sehat wal'afiat dari sisi finansial dan bisnis. Caranya banyak, bisa restrukturisasi dan revitalisasi.
Semuanya atas dasar B to B. Karena ikatan antara nasabah dengan Asuransi Jiwasraya memang B to B. Cara penyelesaian bailout melalui APBN harus dihindari. Apalagi Asuransi Jiwasraya bukan lembaga perbankan yang di back up oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Tidak ada dasar hukumnya pemerintah melakukan bail out. Asurasi Jiwasraya adalah Persero Terbatas (PT) dan tunduk pada UU PT.