Memastikan Jalannya Pendidikan saat Bencana Melanda

Memastikan Jalannya Pendidikan saat Bencana Melanda
Sumber :
<
Amicus Curiae Cuma Terakhir untuk Bentuk Opini dan Pengaruhi Hakim MK, Menurut Pengamat
p>
Idrus Marham: Fakta atau Omon-Omon?
VIVA
- Di tengah situasi bencana alam seperti banjir yang melanda berbagai daerah beberapa waktu lalu, proses pendidikan mesti tetap berjalan. Kita tahu, banjir di Jakarta, Banten, Bekasi, Bogor, Bandung Barat, Samarinda, dan daerah-daerah lain awal tahun ini telah mengakibatkan kerusakan ratusan sekolah dan fasilitas pendidikan. Banjir juga mengakibatkan banyak akses menuju sekolah terganggu dan terputus, sehingga ribuan siswa dan guru sulit menuju ke sekolah.  
Pembelajaran Berdiferensiasi dan Upaya Menumbuhkan Potensi Peserta Didik

Akan tetapi, bencana tidak boleh menghalangi anak-anak kita untuk mendapatkan akses pendidikan. Pada prinsipnya, proses belajar harus tetap berjalan, tentu disesuaikan dengan kondisi yang ada. Saat terjadi bencana banjir dan kondisi sekolah tergenang dan tidak memungkinkan dilakukan kegiatan belajar-mengajar, anak-anak bisa sementara diliburkan.

 Namun, anak tak boleh terlalu lama meninggalkan kegiatan pembelajaran. Sebisa dan secepat mungkin, proses belajar-mengajar harus kembali dihidupkan, meski dengan kondisi seadanya. Ini penting, selain agar anak-anak tidak ketinggalan materi pelajaran sekolah, proses belajar tersebut juga bisa menghibur dan mengalihkan perhatian mereka dari kesedihan karena bencana. Kegiatan-kegiatan pembelajaran, berbagai bentuk permainan yang ceria, dan interaksi positif yang dibangun dalam kegiatan belajar-mengajar akan sangat berguna bagi proses pemulihan psikologis, terutama bagi anak-anak yang mengalami trauma karena bencana.   

 Jika kondisi sekolah rusak, maka untuk sementara anak-anak bisa dipindahkan untuk belajar di sekolah-sekolah lain terdekat yang tidak rusak atau aman dari dampak bencana. Atau, proses belajar mengajar bisa dijalankan dengan mendirikan tenda-tenda kelas darurat, sembari menunggu proses rehabilitasi atau perbaikan terhadap sekolah-sekolah yang rusak terdampak bencana. Kita tahu, proses perbaikan tersebut tentu membutuhkan waktu yang tidak sebentar.

Anak-anak dan sekolah-sekolah terdampak bencana membutuhkan bantuan untuk bisa kembali mengaktifkan kegiatan pembelajaran. Bantuan berupa peralatan sekolah seperti alat-alat tulis, buku, sepatu, tas, dan lain sebagainya, tentu akan sangat berguna bagi anak-anak atau sekolah-sekolah yang terdampak banjir.

Terkait hal ini, beberapa waktu lalu saat bencana banjir dan tanah longsor melanda berbagai daerah, Kemendikbud telah berkoordinasi dengan dinas-dinas pendidikan daerah untuk melakukan pendataan dan kemudian memberikan bantuan.

Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Prof. Ainun Na'im, paket bantuan untuk mendukung kegiatan belajar mengajar di sekolah-sekolah yang terdampak banjir sudah dikirim oleh tim Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar Menengah sejak Kamis (2/1/2020)."Sudah sejak kemarin berangkat menyalurkan paket bantuan, khususnya mendukung proses pembelajaran, termasuk ke sekolah-sekolah di Kabupaten Lebak, Banten," kata Ainun di Jakarta (Republika.co.id, 03/01/2020). 

 Selain sekolah dan siswa, guru atau tenaga kependidikan juga mesti mendapatkan perhatian di tengah bencana. Ada banyak guru yang juga terdampak banjir. Seperti rumahnya tergenang, sehingga menghambatnya untuk mengajar di sekolah. Mengenai hal ini, Kemendikbud juga sudah melakukan pendataan kepada para guru terdampak banjir. “Kemendikbud juga sedang melakukan pendataan untuk pemberian tunjangan khusus bagi para guru terdampak banjir yang akan diberikan selama tiga bulan," jelas Mendikbud, Nadiem Makarim (Kompas.com, 03/01/2020).

 Kemudian, terkait dengan perbaikan dan rehabilitasi sekolah-sekolah terdampak banjir, hal ini mesti segera dilakukan agar berbagai fasilitas pendidikan tersebut bisa digunakan kembali untuk menunjang proses belajar-mengajar siswa. Terkait rehabilitasi sekolah, Mendikbud telah melakukan koordinasi dan pengkajian dengan melibatkan Pemerintah Daerah (Pemda), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Koordinasi lintas kementerian dan instansi ini penting agar proses rehabilitasi bisa berjalan dengan cepat, tepat, dan efisien.

 Kemendikbud telah mengatur dengan jelas peran dan fungsi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan satuan pendidikan atau sekolah ketika terjadi bencana. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB). Permendikbud tersebut dibuat untuk memberikan pelindungan dan keselamatan kepada peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan dari risiko bencana, serta untuk menjamin keberlangsungan layanan pendidikan pada satuan pendidikan yang terdampak bencana.

Bencana alam bisa datang kapan saja, terlebih untuk wilayah negara Indonesia yang memiliki potensi kebencanaan yang cukup tinggi. Di sinilah, dibutuhkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan, baik pemerintah maupun masyarakat secara umum, termasuk bagaimana menjamin keberlangsungan layanan pendidikan demi tetap menjaga hak-hak anak-anak kita untuk mendaapatkan pendidikan.   
Berbagai upaya penanganan seperti pemberian bantuan, tunjangan, dan program rehabilitas sekolah dan fasilitas pendidikan kita harapkan benar-benar berjalan lancar. Dari sana kita berharap, sekolah-sekolah yang rusak bisa kembali berdiri kokoh. Berbagai fasilitas belajar kembali tersedia. Guru-guru dengan semangat bisa kembali ke sekolah untuk mengajar. Dan anak-anak bisa kembali ke sekolah dengan wajah ceria.                 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.