Kasus Nurhadi, Kenapa KPK Kikuk?

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.
Sumber :
  • vstory

VIVA - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ahmad Jaini, memutuskan menolak praperadilan yang diajukan Nurhadi, mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA), atas status tersangka suap, Selasa (21/1). Nurhadi pun menerima keputusan tersebut dan siap bertarung dengan KPK di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor).

Amicus Curiae Cuma Terakhir untuk Bentuk Opini dan Pengaruhi Hakim MK, Menurut Pengamat

Kuasa hukum Nurhadi, Maqdir Ismail, yakin dapat membuktikan tuduhan keliru oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya. “Sekarang kewajiban kami untuk mengikuti proses hukum sampai ke pengadilan,” kata Maqdir, Selasa (21/1).

Menurut dia, ada sejumlah barang bukti yang seharusnya dapat menjadi pertimbangan untuk menggugurkan status tersangka Nurhadi. Namun, semua itu ditolak oleh hakim praperadilan PN Jasksel. Oleh karena itu, kata dia, bukti-bukti tersebut akan kembali disampaikan ke pengadilan. “Kita bisa buktikan nanti di pengadilan, apakah yang disangkakan (oleh KPK) itu benar atau tidak,” kata dia.

Idrus Marham: Fakta atau Omon-Omon?

Senin 21 Desember 2019, KPK menetapkan Nurhadi sebagai tersangka suap. Mantan sekjen MA itu dituduh menerima suap Rp 46 miliar terkait pengaturan putusan pengadilan pada 2010-2016.

Penetapan tersangka waktu itu, bersamaan dengan status tersangka terhadap Hiendra Soenjoto, direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), dan Rezky Herbiyono, menantu Nurhadi. Nurhadi dan Rezky diduga menerima suap dari Hiendra. (Penulis: Ir. Goenardjoadi Goenawan, MM, Alumni IPB Teknologi Pangan, dan Magister Manajemen Universitas Indonesia lulus 1989)

Pembelajaran Berdiferensiasi dan Upaya Menumbuhkan Potensi Peserta Didik

Sudah mangkir 5 kali interogasi KPK

KPK sudah 5 kali melakukan panggilan interogasi. Salahnya, KPK ini entah kurang gaul, menetapkan tersangka sebelum yang bersangkutan diintetogasi. Ya seperti memberi kabar kepada TSK sebelum anda dipanggil.

Sebagai TSK tentu Nurhadi melakukan upaya pembelaan lewat pra peradilan, gagal.

Satu lagi, Nurhadi ada PNS level eselon 1. Setara Jendral bintang dua. Oleh karena itu pemanggilan seharusnya seijin Menteri atau Mahkamah Agung.

Mengapa KPK agak kikuk menangkap Nurhadi? Kecuali ada ijin dari Menteri hukum dan HAM atau Ketua MA atau setara, KPK terikat pada fatsoen SKB surat koordinasi bersama KPK, Jaksa Agung dan Kapolri untuk koordinasi antar instansi. (Penulis: Ir. Goenardjoadi Goenawan, MM, Alumni IPB Teknologi Pangan, dan Magister Manajemen Universitas Indonesia Lulus 1989)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.