Ada Mafia Gula, KPK Bertindak

Ilustrasi OTT KPK.
Sumber :
  • vstory

VIVA - KPK menetapkan Direktur Utama PTPN III, Dolly Pulungan, sebagai tersangka kasus dugaan suap distribusi gula di perusahaan pelat merah sektor perkebunan ini.

Amicus Curiae Cuma Terakhir untuk Bentuk Opini dan Pengaruhi Hakim MK, Menurut Pengamat

Dalam kasus ini, KPK telah mengamankan pihak lain dalam Operasi Tangkap Tangan, seperti Direktur Pemasaran PTPN III, I Kadek Kertha Laksana, dan pemilik PT Fajar Mulia Transindo, Piko Nyotosetiadi.

Rupanya pemilik pasar Atom Piko Nyotosetiadi (82 tahun, Tionghoa) yang menyuap Rp3.45 miliar tadi kepada Dolly. Adapun kisahnya, ini bermula dari Mafia Gula.

Idrus Marham: Fakta atau Omon-Omon?

Kenapa mafia gula yang urusannya PTPN 10-11 dan PTPN 12 kok menyangkut Holding di PTPN 3 Medan. Jadi zaman dulu itu semua PTPN dibuatkan holding oleh Menteri BUMN Rini Soemarno.

Otomatis PTPN 3 yang paling raksasa di antara semua PTPN se Indonesia yang isinya lebih dari empat puluh PTP zaman old digabung semua gara-gara produksi kelapa sawit di Sumatera. Rencananya Rini semua holding PTPN holding ini bakal dilepas go publik 25%.

Pembelajaran Berdiferensiasi dan Upaya Menumbuhkan Potensi Peserta Didik

Sekarang PTPN holding ini menanggung utang raksasa. Gara-gara pasar sawit diboikot Uni Eropa. Pas sebelum PTPN holding go publik, Uni Eropa menjegal terlebih dahulu. Otomatis sekarang PTPN holding yang tadinya punya tabungan dana Rp500 miliar (sepuluh tahun lalu) sekarang utangnya ribuan triliun.

Untuk menanggulangi utang empat ratusan triliun yang di antaranya utang kepada Piko Nyotosetiadi Pasar Atom. Tapi bukan berarti uangnya Pasar Atom itu ratusan triliun, tapi dari 7 samurai Jawa Timur di antaranya Gudang Garam.

Mengapa utang BUMN lainnya puluhan ribu triliun kok tidak ruwet, seperti halnya gurita konsesi gula?

Perusahaan BUMN utangnya puluhan ribu triliun, namun mereka sudah go publik. Yang menanggung utang adalah pemilik saham publik. Itupun sudah mendapat persetujuan RUPS.

Utang holding Perkebunan Nusantara ini belum go publik sepenuhnya ditanggung pemerintah.

Utang BUMN lainnya kepada bank. Artinya bisa ada opsi rescheduling, hair cut, default swap, atau restrukturisasi. Utang Holding Perkebunan Nusantara ini utang dagang kepada rekanan. Maka akibatnya fatal, rekanan menuntut konsesi impor gula.

Mereka memaksa PTPN menjual kepada mereka. Mereka berhak membebankan bunga setiap bulan Rp3 trilun. Bila tidak maka seketika Holding Perkebunan Nusantara tersandera utang.

Juga selama ini seluruh 10 holding BUMN diminta revaluasi asset, jadi tiap tahun hanya menghitung harganya tanah. Itu saja. Tanpa dipikir bahwa revaluasi assets memang bagus secara neraca bisnis, tetapi perusahaan kekeringan likuiditas karena tidak kuat bayar bunga.

Bagi yang sudah go publik ya itu gak apa-apa toh utang dibayar oleh pemilik saham publik. Namun holding perkebunan nusantara berkaitan dengan komoditi sembilan bahan pokok dan belum go publik.

Perusahaan Piko Nyotosetiadi Pasar Atom ini menjadi kendaraan utang piutang kepada PTPN 3. Sebagai kompensasi, maka Piko Nyotosetiadi mendapat konsesi pembelian gula di PTPN 10-11 dan PTPN 12.

Harganya gula saat panen Rp9.400 dibeli Piko Nyotosetiadi karena mafia gurita konsesi gula ini terus membeli harganya naik sekarang harganya Rp11.000 per kg, sedangkan Piko Nyotosetiadi jual ke pasar pada harga pasar terakhir. (Penulis: Ir. Goenardjoadi Goenawan, MM, Alumni IPB Teknologi Pangan, dan Magister Manajemen Universitas Indonesia Lulus 1989)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.