Hasto Kristiyanto Lepas, Apakah KPK yang Salah?

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di KPK.
Sumber :
  • vstory

VIVA - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjend) PDI-P Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Amicus Curiae Cuma Terakhir untuk Bentuk Opini dan Pengaruhi Hakim MK, Menurut Pengamat

Hal itu diungkapkan Kuasa hukum MAKI Rizky Dwi Cahyo Putra saat membacakan permohonan gugatan praperarilan terhadap pimpinan dan dewan pengawas lembaga antirasuah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020).

Bahwa berdasar bukti elektronik penyadapan dan salinan aplikasi komunikasi telepon seluler serta kesaksian Saeful Bahri, Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina, maka sudah seharusnya mengembangkan dan melanjutkan Penyidikan dengan menetapkan Tersangka atas Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah (eks Caleg PDI-P)," ujar Rizky.

Idrus Marham: Fakta atau Omon-Omon?

Sprindik dan sprindap

Masyarakat tidak mengerti bahwa prosedur sadap itu sekarang sejak 20 Desember 2019 itu harus seijin Dewas KPK.

Pembelajaran Berdiferensiasi dan Upaya Menumbuhkan Potensi Peserta Didik

Pertanyaannya kenapa penyidik KPK tidak memproses spridap tersebut? Bagaimana KPK tidak taat prosedur. Tentu pada waktu penyidik mau menyita menyegel kantor DPP PDIP mereka diminta surat sprindap surat perintah menyadap, menyegel, dan menyita. Mereka tidak ada sprindap.

Lalu seolah-olah masyarakat menyalahkan Hasto.

Tapi kenapa Wahyu ditangkap, tapi yang lain lepas? Karena Wahyu ditangkap sebelum 21 Desember. Setelah itu ya harus wajib ada sprindap Dewan pengawas.

Sekarang ini masyarakat mengharapkan terlalu tinggi akan preformance pemerintahan Jokowi.

Menteri Hukum dan HAM dikomplain karena melindungi Harun Masiku. Padahal Menkumham menjelaskan prosedur menyadap, menyita, menggeledah itu harus ada sprindap.

Tapi masyarakat seolah-olah menganggap pemerintah mengebiri KPK. Justru KPK lah yang taat prosedur.

Waskat pengawasan melekat

Selama ini puluhan ratusan Kepala Daerah ditangkap OTT. Padahal seharusnya KPK menegur mencegah, menjelaskan kesalahan sebelum ditangkap. Ini disebut waskat pengawasan melekat.

Coba lihat, bawang putih harganya Rp70.000 gara gara OTT. Sekarang birokrasi pemerintah macet karena sabotase OTT. Masyarakat mudah asal lapor penyidik, langsung OTT. Tidak ada proses pengawasan internal. Asal sabotase asal OTT.

Sekarang masing-masing harus paham bahwa prosedur baru sprindap ini adalah memperbaiki iklim birokrasi pemerintahan melalui pengawasan melekat. Pencegahan yang baik. Baru kemudian pelanggaran kemudian diproses hukum. (Penulis: Ir. Goenardjoadi Goenawan, MM, Alumni IPB Teknologi Pangan, dan Magister Manajemen Universitas Indonesia lulus 1989)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.