Catatan Ringan: Setelah Abdul Azis, Giliran Prof. Yudian Buat Geger!

Profesor Yudian Wahyudi yang saat ini menjabat Kepala BPIP.
Sumber :
  • vstory

VIVA - Masih ingat dengan Abdul Azis? Ya, dosen Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Surakarta membuat desertasi yang menyimpulkan keabsahan seks pra nikah. Desertasi Abdul Azis membuat geger, meski pada akhirnya dia menyesal dan memohon maaf atas kontroversi yang terjadi karena disertasinya tersebut.

Siapa rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta yang meluluskan Abdul Azis? Namanya, Profesor Yudian Wahyudi yang saat ini menjabat Kepala  Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP.)

Setelah Abdul Azis buat geger, giliran Profesor Yudian Wahyudi buat geger serepublik. Tak tanggung-tanggung, Profesor Yudi mengadu langsung Pancasila dengan Agama. Melalui wawancara khusus dengan media daring, Prof Yudian mengatakan, “Jadi kalau kita jujur, musuh terbesar Pancasila itu ya agama, bukan kesukuan.”

Sontak publik geger atas pernyataan tersebut. Desakan bubarkan BPIP pun bergaung kencang di media sosial.

Pernyataan Profesor Yudian mengingatkan publik apa yang disampaikan Almarhum Jenderal Besar TNI Abdul Haris Nasution, bahwa yang selalu mempertentangkan Pancasila dengan (Agama) Islam adalah pekerjaan PKI. Dan pernyataan Profesor Yudian bisa menciptakan kegaduhan di masyarakat, bila tidak cepat diklarifikasi. Apalagi Bung Karno sebagai penggali Pancasila jelas-jelas mengatakan bahwa Negara Indonesia adalah negara berke-Tuhan-an.

BPIP sebagai lembaga yang didirikan berdasarkan Perpres tidak beda dengan lembaga lain yang tugasnya memberi masukan dan saran kepada Presiden. Kepala BPIP tak bisa menjadikan diri atau lembaganya sebagai satu-satunya penafsir dan pembudayaan Pancasila kepada seluruh rakyat Indonesia.

Abdul Azis juga membuat geger soal desertasinya yang menyimpulkan keabsahan seks pra nikah.

Abdul Azis juga membuat geger soal desertasinya yang menyimpulkan keabsahan seks pra nikah.

Komunikasi Politik sebagai Jembatan antara Warga Negara dan Institusi

Karena BPIP berbeda dengan Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (BP7) yang dibentuk berdasatkan TAP MPR. Dan BP7 pun dibubarkan berdasarkan TAP MPR No. XVIII/MPR 1998.

Mengingat pentingnya pembumian Pancasila dilakukan secara terus menerus, baik bila lembaga BP7 dihidupkan kembali. Dengan demikian penafsiran dan pembumian, dan pembudayaan Pancasila dilakukan oleh sebuah lembaga yang memiliki dasar hukum yang kuat.

Data Statistik Agraria untuk Pelaku Usaha Agrikultur di Era Modernisasi

Dan orang-orangnya pun dipilih melalui mekanisme uji kelayakan yang diakukan DPR. Selanjutnya, apakah pembumian dan pembudayaan Pancasila dilakukan dengan pola P4 seperti zaman Orde Baru, ya itu soal teknis. Yang pasti butir-butir penghayatan dari sila pertama hingga terakhir disesuaikan dengan kekinian, dan tetap memasukkan Agama sebagai unsur terpenting.

Jadi, kalau Abdul Azis memohon maaf dan merivisi desertasinya, apakah Profesor Yudian juga akan melakukan seperti yang dilakukan mahasiswanya tersebut? Kita tunggu saja. (Penulis: Lalu Mara Satriawangsa, pernah menjabat Staf Khusus Menko Kesra 2005-2009)

Laporan Keuangan OJK 2022 Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK
Direktur Eksekutif Indo Barometer, Muhammad Qodari menyampaikan hasil survei.

Amicus Curiae Cuma Terakhir untuk Bentuk Opini dan Pengaruhi Hakim MK, Menurut Pengamat

Pengamat politik meyakini amicus curiae atau sahabat pengadilan tidak akan memengaruhi putusan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap perkara sengketa Pilpres 2024.

img_title
VIVA.co.id
21 April 2024
Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.