Ketika Kandang Wedhus Bikin Gatal

Pembangunan kandang wedhus.
Sumber :
  • vstory

VIVA - Sebuah pesan singkat masuk ke salah satu Tim KOIN (Koperasi UMKM Indonesia) mempertanyakan legalitas pendirian kandang kambing. Pesan itu berasal dari seorang ibu yang mengaku dari DPPKP Purworejo menyoal Surat Ijin Usaha Peternakan yang tengah dirintis di Desa Keburuhan, Kecamatan Grabag.

Idrus Marham: Fakta atau Omon-Omon?

Agak heran, mengapa tiba tiba pegawai dinas tersebut menyoal pendirian kandang wedhus. Sekali lagi kandang wedhus, bukan kandang babi. Babi hutan maupun babi kota. Entah apa motifnya. Yang jelas sejak Purworejo lahir 189 tahun yang lalu sampai saat ini, bikin kandang tidak perlu ijin. Faktanya pula selama ini tidak ada dampak negatif atas pendirian kandang kambing.

Di samping tidak ada dampak negatif yang timbul, apa urgensi harus izin pendirian kandang kambing. Ini kandang biasa yang didesain lebih rapi dan tahan lama, menggunakan teori bangunan yang baik dan benar, tahan gempa. Kandang itu berdiri di atas lahan milik para petani, bukan bantaran kali, bukan fasum, bukan tanah kuburan. Didesain menggunakan pondasi yang kuat, pakai umpak, dan kebetulan tiangnya besi serta atapnya dari spandek. Biar awet dan nyaman buat hewan ternak. Nyaman pula buat pengelola. Toh tiidak ada yang membahayakan.

Pembelajaran Berdiferensiasi dan Upaya Menumbuhkan Potensi Peserta Didik

Kandang kambing di Purworejo yang bikin gatel pejabat daerah ini bukan tambang batubara, bukan uranium, bukan proyek pembangkit nuklir. Cuma kandang wedhus. Sungguh tak elok kalau pegawai Pemkab mencari-cari kesalahan petani kampung yang mencoba bangkit dari kemiskinan struktural.

Sangat tidak pantas jika ada pegawai Pemkab mengusik wong ndeso yang tengah berikhtiar untuk mengubah nasib dari buruh tani menjadi pemilik usaha. Sungguh tidak bijaksana jika pegawai Pemkab menakut nakuti rakyat kecil atas nama legalitas. Apakah pegawai bertindak inisiatif sendiri atau ada juragan yang memerintahnya? Entahlah. Yang jelas sebagian petani kita ketakutan untuk sekadar membuat kandang. Sebagian dari mereka pilih cara aman, tak mau berdebat dengan penguasa daerah. Mereka kembali ngarit setiap hari tanpa masa depan yang jelas.

Terima Penghargaan karena Menangkan Capres 5 Kali Beruntun, Denny JA Beri Pesan Politik

Apa yang Pemkab lakukan kesannya kok usil dan gatal ya? Padahal Presiden Jokowi tengah mati-matian memangkas birokrasi di daerah, mengupayakan one stop service agar investasi mengalir tanpa kendala. Yang di daerah kok malah mengulur ulur, mencurigai, bahkan menghambat rakyat yang ingin mengubah nasib.

Belum lagi ada pesan berantai yang meminta masyarakat waspada karena proyek Kandang Wedhus berpotensi penipuan. Disebutkan AJB dan Girik bisa digadaikan ke bank. Maka rakyat harus hati hati. Cukuplah Keraton Agung Sejagat menjadi pelajaran terakhir bagi Purworejo. Begitu katanya. Dan sudah viral.

Akhirnya masyarakat pun banyak yang percaya

Begini ya. Bank mana sih yang mau menerima girik sebagai agunan? Foto copy pula. Apakah bank, ketika mau mengeluarkan dana tidak meminta tanda tangan pemilik lahan sebagai mitra? Sementara lahan masih dikuasai mitra. Bagaimana mungkin pihak bank melakukan hal bodoh seperti itu?

Pesan berantai ini bukan berasal dari DPPKP, tapi polanya sama: usil terhadap pembuatan kandang yang terus berjalan setiap hari. Catatan KOIN saat ini sudah ada 6800 dari 10.000 mitra yang menunggu giliran untuk segera diproses pembuatan kandangnya.

Mereka telah mengumpulkan berkas dan melakukan MoU. Satu harapan besar mereka, kandang segera dibikin dan proses segera berjalan. Mereka menganggap program ini sangat menjanjikan dan bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Keputusan masyarakat untuk gabung bukan ikut ikutan, tetapi mereka telah rnengikuti Bimbingan Teknis secara detail.

Tim penggerak pemberdayaan UMKM

Tim penggerak pemberdayaan UMKM

Sungguh aneh jika semangat masyarakat untuk bangkit cukup tinggi justru dipersoalkan oleh pemerintah sendiri.

Mereka tampak tak rela melihat masyarakat maju dan berkembang

Padahal program ini sangat baik untuk menyiapkan anak anak muda kita berbisnis, berwirausaha, dan membangun enterpreunership. Anak anak muda bisa sambil sekolah terlibat di sini. Buruh buruh pabrik yang terkena PHK di kota, bisa pulang kampung mengembangkan program ini.

Para tukang ojek, para perantau yang gagal berjihad di kota-kota besar bisa pulang kampung mengelola program ini. Para investor, kaum sukses, bisa juga terlibat mengembangkan program ini. Semangatnya adalah meningkatkan perekonomian masyarakat Purworejo.

Apa yang dilakukan DPPKP mencurigai kegiatan KOIN adalah salah. Pemkab seharusnya membantu memfasilitasi program ini, mendorong semangat, memberi edukasi, menyiapkan pasar dan memberi kemudahan berusaha.

Dinas Kabupaten seharusnya menyambut baik dan membantu segala hal yang dibutuhkan, bukan malah mencari-cari kesalahan. Pemkab bisa membentuk BUMD Ternak untuk menerima dan menyalurkan daging. Bisa dibayangkan kalau semua petani Purworejo memiliki minimal 1 kandang, maka kesejahteraan akan meningkat. Purworejo mampu memenuhi kebutuhan domba di wilayahnya serta bisa disuplai ke kabupaten lain bahkan diekspor.

Pemkab jangan curiga berlebihan. Jangan ada pikiran untuk menghentikan program ini, karena ini wujud nyata memberdayakan masyarakat. Jangan pula diplintir ke arah politik yang dikhawatirkan menggerogoti suara pemilih. Pemilih sudah smart, mana pemimpin yang lihai memoles diri dan mana yang berkenan bekerja untuk rakyat.

KOIN ingin membantu masyarakat desa mengembangkan ternak secara modern dan berkelanjutan.

Ngingu Bareng adalah kerja sama bisnis penggemukan kambing domba berasaskan kemitraan yang digagas oleh KOIN (Koperasi UMKM Indonesia). Hentikan pembodohan terhadap rakyat. Rakyat berdaya bersama UMKM. (Penulis Samsul Hadi, Ketua Pembina Induk UMKM Indonesia)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.