Bencana Ujian Nasional

Bencana Ujian Nasional
Sumber :
  • vstory

VIVA – Seharusnya tahun ini Ujian Nasional (UN) terakhir diadakan. Namun karena virus corona belum terkendali, akhirnya pemerintah memutuskan UN ditiadakan. Secara resmi hal ini disampaikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

Pembelajaran Berdiferensiasi dan Upaya Menumbuhkan Potensi Peserta Didik

Dalam surat edaran tersebut disampaikan 3 (tiga) ketentuan terkait UN. Pertama, UN Tahun 2020 dibatalkan, termasuk uji kompetensi keahlian bagi Sekolah Menengah Kejuruan. Kedua, keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang Iebih tinggi. Ketiga, proses penyetaraan bagi lulusan program Paket A, program Paket B, dan program Paket C akan ditentukan kemudian.

Selain ketentuan di atas, dalam surat edaran ini juga disampaikan kriteria kenaikan kelas bagi siswa. Menurut surat edaran ini, kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

Terima Penghargaan karena Menangkan Capres 5 Kali Beruntun, Denny JA Beri Pesan Politik

Pertama, ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya surat edaran ini.

Kedua, ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio, nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan atau bentuk asesmen jarak jauh lain.

Membongkar Tuduhan Pratikno sebagai Operator Politik Jokowi, Strategi untuk Menjatuhkan

Ketiga, ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

Demikian kebijakan pemerintah mengenai UN dan kenaikan kelas menurut Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020. Jika ditinjau dari situasi tentang penyebaran virus corona yang sedang berkembang, memang kebijakan ini dapat dinilai relevan. Dengan meniadakan UN memang dapat meminimalisir penyebaran virus corona di sekolah. Secara logis sulit bagi pihak sekolah mengetahui secara pasti agen-agen pembawa virus yang masuk ke sekolah yang dalam hal ini bisa dari guru dan siswa.

Oleh karenanya usaha pemerintah dalam mengantisipasi penyebaran corona di lingkungan pendidikan patut disambut hangat. Secara logis keputusan meniadakan UN dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tersebut dapat dinilai efektif karena berpihak pada kepentingan kesehatan guru dan siswa.

Selain itu kebijakan mengenai syarat kenaikan kelas juga relevan. Ujian Akhir Semester (UAS) memang seharusnya tidak untuk menentukan kenaikan kelas siswa. UAS hanya mengukur hasil belajar siswa. Sementara proses belajar itu lebih penting dari hasil akhir belajar karena memang sesuai konsep pendidikan.

Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya. Demikian definisi pendidikan menurut Pasal 1 UU RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Dari definisi di atas jelas bahwa pendidikan adalah proses dan bukan hasil. Oleh karenanya menggunakan portofolio, nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring seperti yang ditentukan dalam surat edaran ini memang sesuai. Secara logis, porto folio dan nilai rapor merupakan representasi dari proses belajar yang telah dijalani siswa.

Masalahnya ada beberapa kebijakan dalam surat edaran ini yang bertentangan dengan kebijakan sebelumnya. Kebijakan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan.

Dalam Pasal 8 Ayat 2 Permendikbud di atas disebutkan penilaian hasil belajar oleh pemerintah dalam bentuk Ujian Nasional digunakan sebagai dasar pertimbangan seleksi masuk ke jenjang pendidikan berikutnya. Dari sini jelas bahwa hal ini bertentangan dengan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 ini. Dalam surat tersebut dinyatakan keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang Iebih tinggi.

Dipandang dari mekanisme penilaian juga demikian. Beberapa ketentuan kenaikan kelas dalam surat edaran ini sebenarnya tidak sesuai dengan mekanisme penilaian yang seharusnya.

Salah satu mekanisme penilaian yang dinyatakan dalam Pasal 9 Permendikbud Nomor 23 tahun 2016 adalah peserta didik yang belum mencapai KKM satuan pendidikan harus mengikuti pembelajaran remedi. Artinya, menurut pasal ini siswa harus benar-benar tuntas dalam belajar.

Mekanisme penilaian di atas jelas berseberangan dengan ketentuan kenaikan kelas dalam surat edaran ini. Dalam surat edaran ini dinyatakan ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

Demikianlah beberapa ketumpangtindihan dalam dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020. Beberapa kebijakan di dalamnya tidak sesuai dengan ketentuan dalam standar penilaian pendidikan.

Meskipun demikian bukan berarti surat edaran ini tidak layak dilaksanakan. Sebaliknya surat edaran ini perlu disambut positif dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Secara nyata surat edaran ini telah memberi arahan positif untuk meminimalisir penyebaran virus corona di lingkungan pendidikan yang dalam hal ini sekolah.

Ujian Nasional tahun ini memang tidak seharusnya diadakan meski untuk yang terakhir kalinya. Memaksa mengadakan UN di tengah corona yang mewabah hanya akan menambah bencana baru di sekolah. (Penulis: Ilham Wahyu Hidayat, Guru SMP Negeri 11 Malang)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.