E-Court, Efektifkah Persidangan secara Online?

E-Court
Sumber :
  • vstory

VIVA – Sistem peradilan di Indonesia telah berlangsung dalam empat prosedur di setiap perkara. Empat prosedur terdiri dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pengadilaan.

Pembelajaran Berdiferensiasi dan Upaya Menumbuhkan Potensi Peserta Didik

Hal tersebut merupakan awal mula sistem pengadilan di Indonesia. Di Indonesia, terdapat banyak kasus yang telah ditangani oleh pengadilan negeri yang pelaksanaan proseduralnya masih secara konvensional pada tahun 2017 terakhir.

Berawal dari keluhan secara prosedural pemerintah berinisiatif menciptakan suatu inovasi terhadap keluhan prosedural yang perlu diubah. Hal ini berkaitan  dengan adanya E-Court yang telah terintegrasi secara nasional pada tahun 2018.

Terima Penghargaan karena Menangkan Capres 5 Kali Beruntun, Denny JA Beri Pesan Politik

Dalam hal pengajuan berkas secara paper telah berkurang karena semua hal baik berkas maupun hal lain telah menggunakan email. Tentunya inovasi yang ada sangat efektif sehinnga dapat menghemat biaya yang dikeluarkan.

Namun, dalam pelaksanaannya, persidangan yang dijalankan pun berpatokan pada prosedur yang digunakan secara online. Tetapi apakah dalam peradilan ini diperlukannya persidangan dilaksanakan secara online? Seefektif apakah persidangan online ini? Atau justru sebaliknya memperumit persidangan?

Membongkar Tuduhan Pratikno sebagai Operator Politik Jokowi, Strategi untuk Menjatuhkan

Dalam proses pelaksanaan E-Court terdapat empat tahapan. Yaitu dengan pendaftaran perkara secara online, pembayaran panjar secara online, panggilan secara online dan persidangan secara online.

Dalam ketiga tahapan diawal ini tidak menjadi permasalahan besar dalam penerapannya. Karena paperless yang pada awalnya digunakan untuk pemberkasan telah berkurang. Sehingga dalam pemberkasan dapat dikatakan hal ini telah terimplementasi secara efektif dan mengurangi biaya.

Yang menjadi permasalahan adalah dengan adanya persidangan online. Karena jika dilihat dari fakta yang ada dalam setiap proses persidangan tidak semua dapat dilaksanakan secara online ataupun mengikuiti zaman.

Namun, tidak semua pengadilan di Indonesia menerapkan E-Court. Karena E-Court tersebut masih dalam tahapan dalam lima tahun kedepan semenjak diterbitkannya pada tahun 2018 kemarin.

Seperti di Pengadilan Negeri Kota Malang telah mewajibkan tentang pendaftaran perkara dengan mengunakan E-Court. Sosialisasi yang terlaksana tidak terlalu masif sehingga banyak sekali pertanyaan tentang inovasi E-Court tersebut. Di lain sisi jika dilihat dari masyarakat saat ini banyak sekali yang belum paham tentang teknologi E-Government dari pemerintah.

Efektifkah tahapan persidangan online ini? Namun jika dilihat dari semua kasus yang terpublikasikan pada TV saat ini persidangan dilakukan dengan cara bertatap muka dan berada di ruangan.

Karena, mungkin di lain sisi belum adanya persetujuan dari kedua belah pihak untuk melaksanakan persidangan online. Dari sini dapat dilihat bahwa proses persidangan online ini belum termasifkan.

Hal ini juga memungkinkan bagi pihak manapun dapat kongkalikong dengan hakim. Karena tidak sedikit hakim di Indonesia yang dapat dibayar. Oleh karena itu hal ini justru akan membuat pungli semakin renggang.

Dalam persidangan online ini banyak sekali yang akan dibahas di dalamnya dan hal itu tidak memungkinkan apabila persidangan dilakukan secara online. Seharusnya persidangan dilakukan dengan tatap muka dan dilakukan dalam ruangan agar kasus tersebut dapat mudah terselesaikan.

Karena, jika kita bayangkan dalam sebuah permasalahan yang dilaksanakan di Pengadilan biasanya akan memakan waktu yang sangat lama. Coba kita bandingkan dengan proses pengadilan secara online yang harus membuat surat dahulu untuk dikirim  kepada hakim melewati e-mail lalu disampaikan kepada pihak lainnya dan begitu seterusnya.

Bukankah hal tersebut justru membuat proses semakin lama. Atau inovasi ini hanya untuk pemenuhan dalam implemnentasi E-Government saja.

Apakah E-Court ini hanya untuk dijadikan ajang perlombaan dalam Inovasi yang nantinya akan mangkrak? Mangkrak biasanya terjadi dalam segala uji coba yang dilakukan pemerintah.

Namun, tidak semua berhenti di tengah jalan. Dari inovasi E-Court ini ada sebuah harapan dari masyarakat untuk mempermudah segala proses yang ada di Pengadilan.

Jika kita lihat kembali memang hal utama dalam administrasi telah terpenuhi. Namun, tetap saja persidangan tidak dapat berjalan dengan efesien apabila dilaksanakan secara online lewat e-mail.

Karena memang pada dasarnya persidangan adalah suatu hal yang sakral. Sehingga tidak memungkinkan untuk dilaksanakan secara online tanpa adanya tatap muka dalam ruangan yang sah.

Dalam konteks persidangan sudah sewajibnya sumpah dalam suatu keterangan yang diberikan menjadi sakral. Hal itu tidak dapat dilakukan secara email. Karena hal ini berkaitan  dengan keterangan yang benar-benar pada faktanya dan sangat sakral untuk diucapkan.

Keterangan sumpah pun tidak dapat dilakukan dengan tulisan yang dikirim lewat email. Jika hal tersebut benar-benar terjadi maka di mana letak persidangan yang sakral tersebut.

Mungkinkah terdapat permainan politik di dalamnya? Apakah hal tersebut justru memudahkan mafia untuk bergerak leluasa? Karena pada dasarnya dengan menambah alat komunikasi pada persidangan maka itu akan mempermudah jaringan mafia bergerak.

Jika kita melihat kasus yang sering terjadi di Indonesia sudah tidak asing lagi banyak elite politik bergerak ke seluruh tatanan kehidupan di Indonesia. Mereka bergerak untuk kepentingannya sendiri.

Jika persidangan online ini benar-benar terjadi maka akan membuat pihak tak bertanggung jawab dapat menggerakkan hasil persidangan. Oleh karena itu, kurangnya hukum yang mengekang proses persidangan online ini menimbulkan hal buruk menjadi nyata.

Jika kita ulas kembali dari semua pertanyaan di atas apakah E-Court menjadi suatu inovasi yang inovatif? Dari kata inovatif tersebut dapat dilihat bagaimana E-Court tersebut akan berjalan seiringnya pergantian tahun ke depan.

Dalam proses persidangan online ini pemerintah akan memasifkan pada tahun 2020 ini. Namun, jika kalian pikirkan kembali apakah memang seharusnya persidangan juga mengikuti zaman modern saat ini? Karena jika kalian lihat kembali maka hal tersebut justru membuka peluang bagi kalian untuk membayar hakim untuk memenangkan persidangan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.