Media Sosial Pendidikan dalam Bencana

Media Sosial Pendidikan Dalam Bencana
Sumber :
  • vstory

VIVA – Hasil penelitian UNESCO menyimpulkan 4 dari 10 orang Indonesia aktif di media sosial (medsos). Hal ini disampaikan www.kominfo.go.id dalam artikel "Angka Penggunaan Media Sosial Orang Indonesia Tinggi, Potensi Konflik juga Amat Besar". Menurut artikel tersebut, tingginya penggunaan media sosial membuat risiko penyebaran konten negatif serta pesan provokasi dan ujaran kebencian menimbulkan konflik sangat besar.

Idrus Marham: Fakta atau Omon-Omon?

Risiko penyebaran konten negatif itulah yang membuat beberapa orang antipati pada medsos. Karenanya medsos harus dihindarkan. Padahal sebenarnya tidak demikian faktanya.

Faktanya, karena jumlah penggunanya yang besar sebenarnya medsos potensial jika dipergunakan sebagai sarana pendidikan. Apalagi saat wabah corona mengancam seperti sekarang. Medsos dapat dimanfaatkan guru sebagai sarana penunjang proses belajar di rumah yang diinstruksikan pemerintah.

Pembelajaran Berdiferensiasi dan Upaya Menumbuhkan Potensi Peserta Didik

Instruksi belajar di rumah ini disampaikan dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020. Menurut surat edaran ini selama corona belum dapat dikendalikan, proses belajar di sekolah harus dialihkan ke rumah. Terkait belajar di rumah ini, dalam surat edaran tersebut disampaikan empat ketentuan.

Pertama, belajar dari rumah melalui pembelajaran jarak jauh dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar bermakna.

Terima Penghargaan karena Menangkan Capres 5 Kali Beruntun, Denny JA Beri Pesan Politik

Kedua, belajar dari rumah dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup mengenai pandemi Covid-19.

Ketiga, aktivitas dan tugas pembelajaran belajar dari rumah dapat bervariasi antarsiswa, sesuai minat dan kondisi termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses atau fasilitas belajar di rumah.

Keempat, bukti atau produk aktivitas belajar dari rumah diberi umpan balik bersifat kualitatif tanpa diharuskan memberi skor.

Langkah pemerintah mengalihkan pembelajaran dari sekolah ke rumah ini memang tepat. Dalam pembelajaran tatap muka, memang sangat dimungkinkan terjadi penyebaran corona di sekolah.

Di samping itu, pihak sekolah juga pasti juga kesulitan mendeteksi agen-agen pembawa virus corona di sekolah. Bisa jadi agen itu dari siswa. Dapat juga dari guru. Bahkan mungkin juga dari orang tua yang mengantar jemput siswa ke sekolah.

Karenanya, intruksi mengalihkan pembelajaran sekolah ke rumah harus disambut hangat. Secara logis kebijakan ini berpihak pada kesehatan semua warga sekolah.

Sekali lagi, dalam melaksanakan intruksi pemerintah tersebut guru dapat memanfaatkan medsos. Berikut ini alternatif penerapannya berpedoman empat ketentuan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020.

Pertama, dalam memberi pengalaman belajar bermakna, guru dapat menggunakan Whats App. Guru dapat menggunakan fitur grup dalam aplikasi ini sebagai pengganti kelas secara tatap muka. Grup Whats app dapat dibuat berdasarkan matapelajaran, tiap jenjang atau juga tiap kelas.

Dalam grup kelas tersebut guru dapat membagikan video-video dari Youtube. Video dapat dipilih yang bermuatan pencegahan covid-19. Setelah video dibagikan, guru dapat membahasnya dengan mengajukan pertanyaan-pertanyaan melalui grup Whats App kelas. Jika siswa dapat menjawab pertanyaan artinya mereka telah belajar.

Kedua, dalam memberi pendidikan kecakapan hidup mengenai pandemi Covid-19 guru dapat memanfaatkan facebook atau instagram. Guru dapat menugasi siswa membuat status dengan dua medsos tersebut. Sekadar masukan, status dapat berisi ajakan-ajakan pola hidup bersih dan sehat.

Agar status tersebut dapat diakses banyak orang, guru harus memberi ketentuan agar status tersebut dapat diakses umum. Selain agar status tersebut dapat dilihat guru, tujuan utamanya agar semua orang yang mengakses media sosial dapat menyerap informasinya.

Ketiga, dalam memberi penugasan guru harus bijaksana. Misalnya jika siswa tidak dapat mengakses medsos karena beberapa hal. Misalnya karena keterbatasan paketan data, tidak memiliki gadget atau tidak memiliki akun medsos. Guru harus memberi kebebasan siswa mengerjakan tugas sesuai kemampuan dan sarana belajar yang dimiliki siswa.

Singkat kata, guru harus berpegang prinsip pendidikan dalam Pasal 4 UU RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Salah satu prinsip penyelenggaraan pendidikan menurut pasal ini adalah pendidikan diselenggarakan demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif, menjunjung hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.

Keempat, prinsip pendidikan di atas juga harus dijadikan guru sebagai pedoman dalam memberi umpan balik pada tugas siswa. Umpan balik dapat berupa komentar dan tanda suka pada setiap update status yang dibuat siswa. Untuk menghindari deskriminasi, komentar dan tanda suka harus diberikan merata pada semua siswa.

Demikian alternatif pemanfaatan medsos selama belajar dari rumah pada masa darurat corona. Kesimpulannya medsos bukan sekedar hiburan. Bukan juga hanya alat mencari informasi dan berkomunikasi belaka. Lebih dari itu medsos berpotensi sebagai sarana pendidikan.

Satu hal yang paling penting semua ini membuktikan medsos turut membantu mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Sesuai Pasal 31 Ayat 3 UUD 1945, tujuan pendidikan yang dimaksud adalah mencerdaskan kehidupan bangsa.

Sekarang pilihan dikembalikan pada setiap orang. Orang boleh antipati pada media sosial. Bebas juga menggunakan hasil teknologi ini untuk hal positif yaitu pendidikan. Semua pilihan sah. Mau bodoh karena media sosial, dibodohi media sosial, ataukah cerdas bersama media sosial. Semuanya pilihan sah dalam bermedia sosial. (Penulis: Ilham Wahyu Hidayat, Guru SMP Negeri 11 Malang

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.