Catatan Ringan: Sudah Waktunya Jakarta Relaksasi

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Sumber :
  • vstory

VIVA - Jakarta sebagai epicentrum pandemi Covis-19 sudah berangsur-angsur membaik, hal ini terlihat dari jumlah kasus dalam lima hari terakhir periode ketiga penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Demikian juga bila dilihat dari reproduction number atau daya penularan virus turun signifikan. Sudah waktunya Jakarta melakukan relaksasi atau pelonggaran.

Idrus Marham: Fakta atau Omon-Omon?

Berdasarkan data, pada 23 Mei di Jakarta ada penambahan 127 kasus positif. Angkanya kemudian terus turun pada 24 Mei sebanyak 118 kasus, 25 Mei tercatat 67 kasus, 26 Mei ada 61 kasus, dan 27 Mei tercatat 97 kasus baru. Total kasus di Jakarta sebanyak 6.895 kasus.

Bila dilihat dari reproduction number (daya penularan virus) di Jakarta pada Maret 2020 yakni 4. Artinya, 1 orang bisa menularkan Covid-19 kepada 4 orang. Pada pertengahan April sampai Selasa (19/5/2020) lalu, reproduction number Covid-19 di Ibu Kota berhasil turun hingga sekitar 1.

Pembelajaran Berdiferensiasi dan Upaya Menumbuhkan Potensi Peserta Didik

Dapat disimpulkan, bahwa penerapan PSBB di Jakarta berhasil mengendalikan pergerakan Covid-19. Dan sudah waktunya Jakarta melonggarkan kebijakan. Relaksasi Jakarta dapat ditandai dengan Presiden Jokowi memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan atau Gubernur DKI Anies Baswedan mengundang Presiden Jokowi di ruang publik sebagai tanda dimulai kenormalan baru (new normal) di Jakarta.

PSBB yang berkepanjangan bukan saja berakibat mandeknya kegiatan ekonomi yang berujung pada menurunnya tingkat kesejahteraan masyarakat, tapi juga dapat mengganggu kesehatan masyarakat itu sendiri.

Terima Penghargaan karena Menangkan Capres 5 Kali Beruntun, Denny JA Beri Pesan Politik

Harus diakui pandemi Covid-19 di mana pun mengakibatkan menurunnya kesejahetraan masyarakat. Pemutusan hubungan kerja (PHK) terjadi di mana-mana. Bukan saja di Indonesia, tapi di seluruh negara di dunia yang terkena pandemi Covid-19.

Bila tak ditangani dengan baik, bukan tak mungkin akan menciptakan masalah sosial, renggangnya kohesi sosial yang dapat mengganggu stabilitas politik. Bila itu terjadi, bisa melemahkan ketahanan bangsa.

Beberapa waktu lalu, di forum ini, saya sudah menulis Pasca Covid-19, Awas Gejolak Sosial (Vstory, 30 April 2020). Waktu itu pelaksanaan PSBB sudah menyebabkan gelombang PHK.

Tercatat hingga saat ini menurut versi KADIN Indonesia jumlah PHK sudah mencapai angka 6 juta orang, belum termasuk sektor informasl. Sementara versi pemerintah, dalam hal ini Kemenaker, jumlahnya 2,9 juta dari versi KADIN Indonesia. Itulah harga dari kebijakan PSBB dan atau isolasi. Sangat mahal!

Pemerintah sudah bisa memetakan potensi penyebaran dan dapat mengambil tindakan cepat. PSSB dan atau isolasi (lockdown) hanya bisa menekan kasus, bukan menghilangkan kasus Covid-19.

Kenormalan baru dapat dimaknai sebagai keseimbangan baru, di mana kepentingan kesehatan dan kepentingan ekonomi bisa bertemu. Tidak saling menafikan. Dari keseimbangan baru itu, masyarakat menatap ke depan dengan pola hidup disiplin menjalankan protokol kesehatan, seperti penggunaan masker, cuci tangan, jaga jarak dan hidup lebih sehat. Itulah hikmah dari pandemi Covid-19.

Untuk itu dibutuhkan aturan yang mengatur adanya sanksi denda uang dalam jumlah besar setiap pelanggaran protokol kesehatan. Dan diterapkan tanpa pandang bulu. Hadirnya personel TNI dan Polri di tengah masyarakat dapat dijadikan garda terdepan untuk mensosialisasikan aturan, menegakkan aturan, sekaligus mendisiplinkan masyarakat di era kenormalan baru. (Lalu Mara Satriawangsa)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.