Catatan Ringan: Bukan RUU HIP, Seharusnya RUU P4 yang Diajukan DPR

Ilustrasi rapat anggota DPR RI.
Sumber :
  • vstory

VIVA - Setiap tanggal 1 Juni kita memperingati Hari Kelahiran Pancasila. Meski dirayakan di tengah pandemi Covid-19, sungguh tak mengurangi khidmatnya perayaan. Di media sosial ramai ucapan Selamat Hari Lahir Pancasila. Terimakasih kepada Bung Karno dan para pendiri bangsa yang ikut merumuskan Pancasila seperti yang termaktub dalam alinea ke empat pembukaan UUD 1945.

Amicus Curiae Cuma Terakhir untuk Bentuk Opini dan Pengaruhi Hakim MK, Menurut Pengamat

Meski publik ramai mengucapkan Selamat Hari Lahir Pancasila, sebuah fakta mengkhawatirkan kerapkali kita baca di media sosial. Salah satunya, hasil penelitian yang dilakukan oleh Eni Sumarni, salah satu anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Jawa Barat, menyebutkan sebanyak 40% mahasiswa tidak hafal Pancasila (Republika.co.id, Rabu, 6 April 2016).

Hasil penelitian di atas menjadi bukti, bahwa pembubaran Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (BP7) dan dihapusnya P4, bahwa Pancasila sebagai ideologi, dasar negara dan pandangan hidup, tidak lagi dihayati dan diamalkan secara nyata. Dan hal ini sangat mengkhawatirkan dan menjadi ancaman bagi Pancasila yang sejatinya juga menjadi pedoman untuk mencapai tujuan atau haluan negara.

Idrus Marham: Fakta atau Omon-Omon?

Di tengah minimnya sosialisasi Pancasila pasca reformasi yang berakibat seperti hasil penelitian di atas, kita patut bertanya apa motif DPR-RI mengajukan atau menginisiasi RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Bukankah Pancasila itu ideologi dan dasar negara? Sebagai ideologi, Pancasila menjadi sumber dari segala sumber hukum. Karenanya Pancasila menjadi dasar atau pedoman untuk menentukan haluan atau tujuan yang ingin dicapai.

Selain itu, substansi dari RUU HIP tampak jelas ingin mendegradasi dan mengkhianati Pancasila sebagai dasar negara, ideologi dan pandangan hidup. Lebih dari itu RUU HIP secara substansi ingin menggantikan UUD 1945 sebagai tafsir utama Pancasila, seperti yang termaktub dalam alinea ke empat UUD 1945.

Pembelajaran Berdiferensiasi dan Upaya Menumbuhkan Potensi Peserta Didik

Pancasila merupakan kesepakatan/konsensus para pendiri bangsa yang datang dari beragam suku dan agama. Pancasila tidak bisa disederhanakan menjadi Tri Sila, apalagi menjadi Eka Sila! Itu sama saja mencabut Pancasila dari kesepakatan nasional dan dari Pembukaan UUD 1945.

Di tambah lagi, ada frasa Ketuhanan yang Berkebudayaan. Frasa ini bukan saja sangat tak menghormati tapi juga pengingkaran atas sejarah kesepakatan para pendiri bangsa yang sudah bersusah payah dan berkorban menjadikan frasa Ketuhanan Yang Maha Esa dengan mencoret tujuh kata dalam Piagam Jakarta “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya.”

Wajar, bila RUU HIP memperoleh tentangan (resistensi) dari masyarakat karena dianggap membawa agenda tersembunyi untuk memasukkan paham komunis yang sudah dilarang melalui TAP MPRS No. XXV tahun 1966. Apalagi TAP MPRS tersebut juga tidak menjadi salah satu konsideran penyusunan RUU tersebut.

Ketimbang mengajukan RUU HIP, DPR-RI lebih baik menghidupkan kembali TAP MPR RI No. II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan pengamalan Pancasila. Bila hal itu sulit dilakukan, maka sebaik dan seharusnya DPR mengajukan RUU P4 dan selanjutnya menjadikan P4 sebagai Undang-Undang.

Karena untuk merawat dan melestarikan ideologi dan dasar negara dibutuhkan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4). Pancasila menjadi pedoman hidup dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara bagi setiap warga negara Indonesia, setiap penyelenggara negara serta setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan, baik di pusat maupun di daerah dan dilaksanakan secara murni dan konsekuen.

Saat ini dan seterusnya, dibutuhkan sosialisasi Pancasila berikut penjabarannya kepada seluruh elemen masyarakat dengan materi sesuai dengan kemajuan zaman dan memanfaatkan teknologi informasi. Bisa juga dalam sosialisasi juga melibatkan para motivator dan atau influencer.

Dengan sosialisasi Pancasila yang masif, kita optimis NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 akan dijalankan dengan semangat yang dipandu nilai-nilai religius bangsa, mengakui hak-hak individu, dengan tetap dilandaskan pada kesepakatan bangsa untuk mengedepankan kepentingan bersama, memperjuangkan keadilan sosial dan menjadikan hukum dan peraturan perundang-undangan sebagai sarana menciptakan kesejahteraan umum dan mewujudkan keadilan sosial. (Lalu Mara Satriawangsa)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.