Memberantas Birokrasi dari Paham Radikalisme

Aparatur Sipil Negara (ASN). Sumber: www.indonesiaconsult.com
Sumber :
  • vstory

VIVA - Salah satu isu krusial yang sering dibahas di Indonesia adalah isu radikalisme. Menurut Jazuli (2017) radikalisme merupakan suatu paham yang dimiliki oleh individu/kelompok tertentu dengan tujuan membuat perubahan masif dalam sistem tatanan sosial dan politik dengan cara kekerasan.

Amicus Curiae Cuma Terakhir untuk Bentuk Opini dan Pengaruhi Hakim MK, Menurut Pengamat

Pasca peristiwa reformasi yang menjunjung akan hak demokrasi, gerakan-gerakan radikalisme menjadi lebih masif dan populer di tengah keberadaan masyarakat.

Lembaga survei Wahid Institute menyatakan bahwa sekitar 600 ribu masyarakat atau 0,4 persen dari total penduduk Indonesia pernah terlibat aktif dalam kegiatan radikalisme, sedangkan 7,7 persen atau 11 juta masyarakat lainnya berpotensi besar untuk terlibat dalam praktik radikalisme jika memiliki peluang.

Idrus Marham: Fakta atau Omon-Omon?

Pada dasarnya, terdapat banyak faktor seseorang dapat terpapar paham radikalisme, namun faktor ekonomi merupakan masalah utama yang mengakibatkan seseorang tidak memiliki kapasitas dalam hal pengetahuan, pengalaman, dan agama.

Berdasarkan temuan dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), paham radikalisme sendiri cenderung menyebar pada anak yang berusia 17-24 tahun, hal itu dikarenakan anak pada usia tersebut masih mencari jati diri, muda, dan belum memiliki pengetahuan atau pengalaman yang cukup.

Pembelajaran Berdiferensiasi dan Upaya Menumbuhkan Potensi Peserta Didik

Temuan lain menunjukkan bahwa 52 persen pelajar setuju dengan tindakan radikalisme seperti kekerasan sebagai bentuk solidaritas agama dan 14,2 persen di antaranya membenarkan tindakan pengeboman. 

Isu radikalisme sendiri tidak hanya menyebar di kalangan anak muda, namun juga menyebar pada sektor publik. Dilansir dari BBC Indonesia, hal tersebut terbukti dengan adanya temuan intelijen berupa banyaknya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bersikap radikal karena bergabung ke dalam organisasi intoleran, menolak Pancasila, dan mendukung berdirinya negara islam.

Selain itu, terbukti pula bahwa banyak ASN yang gagal dalam tahap seleksi eselon karena terpapar radikalisme pada Februari 2020 kemarin. Temuan lapangan lainnya adalah berdasarkan hasil survei dari Mata Air Foundation dan Alvara Research Center bahwasanya sekitar 27,4% muslim (35,3?rlatar ASN dan 13,7?rlatar pegawai BUMN) mendukung adanya peraturan daerah syariah dengan alasan mengakomodir kepentingan umat mayoritas.

Keberadaan ASN dengan paham radikalisme berpotensi memunculkan efek domino, misalnya mengganggu aktivitas pelayanan publik, hal ini dikarenakan menurut BNPT orang yang terpapar radikalisme cenderung memiliki sikap yang ekslusif, intoleran, dan menolak berhubungan dengan orang yang di luar alirannya, sikap-sikap ini tentunya bertolak belakang dengan prinsip pelayanan publik. Terkait dengan hal tersebut, terdapat dua alternatif solusi guna mengatasi paham radikalisme di lingkungan ASN, yakni upaya pencegahan (preventif) dan  upaya penindakan (represif).

Upaya Preventif

Upaya preventif perlu dilakukan pemerintah dengan membuat suatu kebijakan karena isu ini sudah masif di lingkungan masyarakat. Ironisnya, radikalisme tersebut juga muncul karena efek domino atas berbagai kebijakan pemerintah yang bersifat diskriminatif, seperti penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama,

Kejaksaan Agung, dan Kementerian Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2008 yang mengatur tentang pendirian rumah ibadat dan banyaknya peraturan daerah yang bertentangan dengan nilai Pancasila dan semangat konstitusi. Maka dari itu, pemerintah harus meninjau kembali dan merevisi berbagai kebijakan dan peraturan yang bersifat diskriminatif dan bertentangan dengan semangat konstitusi dan semangat Pancasila tersebut.

Pada sektor publik, menurut Wahid Institute (2018) upaya preventif yang dilakukan pemerintah seperti sumpah jabatan cenderung tidak memberikan dampak kepada ASN, pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009, yang di dalamnya mengatur profesionalitas seorang ASN juga tidak maksimal karena hanya melekat pada aspek individu.

Maka dari itu, pencegahan paham radikal melalui UU Nomor 5 Tahun 2014 seharusnya tidak hanya melekat pada aspek individu, tetapi juga melekat pada tubuh organisasi pemerintah agar menumbuhkan rasa tanggung jawab dan solidaritas secara kolektif sehingga pencegahan radikalisme dapat dilaksanakan secara masif, luas, dan efektif. Secara lebih rinci, hal tersebut dapat dilakukan melalui sistem rekrutmen yang lebih ketat, pemerintah harus melakukan identifikasi secara mendalam ke seluruh calon ASN agar paham radikalisme tidak sempat menyebar ke dalam organisasi pemerintahan. 

Upaya Represif

Dalam upaya represif, diperlukan adanya sistem pengawasan untuk memonitor sikap dan perilaku ASN di badan pemerintahan yang dilakukan oleh seluruh pihak.

Pemerintah perlu menyediakan media pelaporan terbuka seperti website atau aplikasi dengan mekanisme tertentu agar laporan terhadap ASN dapat ditampung dan ditindaklanjuti oleh organisasi terkait secara adil serta transparan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.

Keterbukaan tersebut akan mendorong pihak internal organisasi pemerintahan maupun masyarakat untuk turut andil dalam mengawasi perilaku ASN yang berkaitan dengan paham radikalisme. 

Faktanya, pemerintah telah membuat suatu kebijakan melalui SKB 11 Menteri guna mengatasi isu radikalisme pada ASN. Pelaksanaan SKB tersebut diwujudkan melalui pengadaan sistem berupa website aduanasn.id sehingga seluruh pihak dapat melakukan pelaporan terkait ASN yang terpapar radikalisme.

Sayangnya, penindaklanjutan atas laporan tersebut tidak dilaksanakan oleh organisasi internal, melainkan oleh 11 kementerian terkait. Hal ini tentunya tidak bersifat efisien dan meniadakan peran Ombudsman, Komisi ASN, serta inspektorat di setiap lembaga/kementerian selaku pemegang otoritas resmi.

Lalu, diperlukan adanya penegakan hukum (law enforcement) secara tegas untuk memastikan bahwa organisasi sektor publik bersih dari paham radikalisme. Menurut Basiat (2010) adanya penegakan hukum akan berperan dalam menentukan batasan, mekanisme, dan aturan yang berlaku agar program pemerintah dapat berjalan secara terstruktur, terarah, dan sistematis.

Penegakan hukum dapat dijadikan solusi mengingat tindak lanjut isu radikalisme di masyarakat dan sektor publik saat ini masih rendah dan belum tegas, padahal sudah terdapat peraturan setingkat Undang-Undang atau lebih rendah yang mengatur intoleransi dan radikalisme di Indonesia.

Agar lebih cepat dan efektif, penegakan hukum juga dapat dimaksimalkan dengan sistem pelacakan (tracking) digital terhadap pegawai ASN yang berpotensi terpapar radikalisme, hal tersebut dapat ditiru dari langkah Jerman yang mengadopsi sistem kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) untuk melacak ujaran kebencian yang diunggah (upload) di sosial media seperti Facebook, Twitter, dan YouTube. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.