Dilema Pensiun Dini PNS Badan Kepegawaian Negara di kala New Normal

Sumber: https://www.kompasiana.com/rephy/5bf4187f677ffb36d2135823/fenomena-pns-dan-otak-otak-random
Sumber :
  • vstory

VIVA – Belakangan ini muncul desas-desus mengenai New Normal atau tatanan normal baru yang akan diterapkan pada beberapa instansi di Indonesia. Desas-desus tersebut diperkuat dengan munculnya Surat Edaran Menteri PANRB No. 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru yang akan dilaksanakan mulai 5 juni 2020.

Amicus Curiae Cuma Terakhir untuk Bentuk Opini dan Pengaruhi Hakim MK, Menurut Pengamat

Surat edaran tersebut berisikan mengenai penyesuaian sistem kerja para ASN selama melaksanakan tugas dan fungsi dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan dan pelayanan yang produktif dan terhindar dari Covid-19 saat menghadapi New Normal (Kusuma, 2020).

Belajar dari Korea Selatan yang terlebih dahulu melaksanakan New Normal dibandingkan dengan Indonesia. Nyatanya New Normal di Korea Selatan dianggap sebagai bumerang karena dengan diberlakukannya New Normal menyebabkan adanya gelombang kedua infeksi Covid-19 di Korea Selatan.

Idrus Marham: Fakta atau Omon-Omon?

Jumlah kasus infeksi tersebut ternilai cukup tinggi yaitu sebanyak 79 kasus pada tanggal 28 Mei 2020 dan 58 kasus pada tanggal 29 Mei 2020.

Berdasarkan kejadian tersebut, maka Korea Selatan memperketat lagi pembatasan sosial akibat gagalnya penerapan New Normal (Rizal,2020). Gagalnya Korea Selatan tersebut menimbulkan rasa kekhawatiran para PNS di Indonesia, terutama PNS yang berusia di atas 45 tahun ke atas dalam menghadapi New Normal.

Pembelajaran Berdiferensiasi dan Upaya Menumbuhkan Potensi Peserta Didik

Virus corona yang saat ini kian menyebar juga membuat Badan Kepegawaian Negara (BKN) bertindak cepat. Untuk mencegah penyebaran Covid-19, BKN mengeluarkan Revisi Surat Edaran Nomor 3/SE/III/2020 tentang Pencegahan Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) Bagi Pegawai di Lingkungan BKN.

Revisi surat edaran tersebut menjelaskan pembatasan seluruh kegiatan perkantoran dalam jangka waktu tertentu, kecuali terkait dengan beberapa pelayanan, seperti pelayanan protokol, kesehatan, persuratan, pengamanan, teknisi, pengemudi, kebersihan, dan/atau sesuai kebutuhan. 

Ketentuan mengenai keterwakilan pegawai yang bekerja pada unit-unit terkait diatur dengan komposisi 10% (sepuluh persen) bekerja di kantor dan 90% (sembilan puluh persen) bekerja di rumah.

Untuk keterwakilan pegawai yang bekerja di rumah, mempertimbangkan pegawai yang berusia  50 tahun ke atas, menggunakan transportasi umum, dan bertempat tinggal di luar wilayah provinsi. Pegawai di luar ketentuan tersebut diprioritaskan untuk bisa bekerja di kantor. Pegawai yang bertugas selain pada unit kerja yang terkait kegiatan Pelayanan Terpadu, dapat sepenuhnya melaksanakan pekerjaan dari rumah.

Pemberlakuan protokol New Normal di BKN tersebut tentunya dapat memunculkan pertimbangan bagi PNS yang memasuki usia senja (45 tahun ke atas) lebih memilih pensiun dini dibanding mengambil resiko untuk tetap masuk kerja di tengah krisis pandemi.

Adapun terdapat beberapa alasan yang melatarbelakangi PNS mengajukan pensiun dini, seperti alasan kesehatan dan atas permintaan sendiri (Putra, 2006). Pensiun dini sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 305 menyebutkan bahwa “PNS yang diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri apabila telah berusia 45 (empat puluh lima) tahun dan masa kerja paling sedikit 20 (dua puluh) tahun”.

PP tersebut dapat mendorong para PNS yang berusia di atas 45 tahun melakukan pensiun dini karena alasan kesehatan untuk mengurangi dampak tertularnya Covid-19.

Kondisi seperti ini sejatinya dapat menimbulkan dilema di kalangan PNS BKN. Pertimbangan dalam mengambil keputusan untuk melakukan pensiun dini bergantung pada perspektif individu masing-masing.

Sebagian PNS dapat merasa diuntungkan dengan mengajukan pensiun dini apabila sesuai dengan ketentuan yang ada karena PNS tetap dapat memperoleh gaji guna menghidupi kebutuhannya sehari-hari (Rachman, 2019).

Adapun di tengah pandemi ini bagi sebagian PNS yang lebih mengkhawatirkan kesehatan, mengajukan pensiun dini merupakan suatu upaya untuk melindungi kesehatannya guna menghindari apabila suatu waktu terdapat ketentuan untuk kembali bekerja di kantor yang dapat meningkatkan risiko tertular Covid-19 utamanya bagi PNS dengan usia di atas 45 tahun yang dianggap rentan.

Namun, bagi sebagian PNS yang belum mencukupi batas ketentuan pengajuan pensiun dini, tidak terdapat pilihan lain selain tetap bekerja karena adanya beberapa kebutuhan yang harus dipenuhi, utamanya bagi PNS yang telah berkeluarga.

Lain halnya dengan PNS, keberadaan pensiun dini bagi BKN di tengah pandemi Covid-19 ini dapat dirasa tidak memberikan dampak untung maupun rugi. Hal tersebut terjadi dikarenakan keadaan pandemi ini mengakibatkan adanya pemangkasan anggaran dari pusat sehingga dampak dari keberadaan pensiun dini tidak begitu signifikan bagi pihak instansi (Sukoyo, 2020).

Pemangkasan anggaran di tengah pandemi ini tidak dapat dihindarkan di mana hasil pemangkasan tersebut akan dialokasikan untuk penanganan kasus Covid-19 sehingga ada atau tidaknya pengajuan dini oleh PNS tidak membawa pengaruh signifikan karena instansi terkait tetap akan mengalami pemangkasan anggaran dari pusat yang akan selalu membutuhkan berbagai ketentuan dan penyesuaian baru terkait penggunaannya.   

Lebih lanjut, instansi juga tidak perlu memberikan discretionary benefits atau benefits tambahan yang tidak termasuk ke dalam benefits yang diwajibkan secara hukum untuk diberikan kepada PNS. Seperti contoh instansi tidak perlu memberikan uang makan bagi PNS yang melaksanakan kerja di kantor, tidak adanya uang perjalanan dinas, dll.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.