Implementasi Penerimaan Siswa Baru di Masa COVID-19

Penerimaan Siswa Baru (sumber: indovizka.com)
Sumber :
  • vstory

VIVA – Tahun pelajaran baru telah tiba. Meskipun diwarnai banyak kendala akibat penyebaran Covid-19 yang menggemparkan dunia, dunia pendidikan tetap berjalan. Sesuai imbauan pemerintah, praktik belajar di rumah telah dilaksanakan secara daring untuk menekan angka korban virus mematikan yang belum ditemukan vaksinnya tersebut.

Pembelajaran Berdiferensiasi dan Upaya Menumbuhkan Potensi Peserta Didik

Sebagaimana banyak sektor, penyebaran Covid-19 juga berdampak terhadap implementasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2020/2021. Karena itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meminta Pemerintah Daerah (Pemda) segera menetapkan petunjuk teknis PPDB Tahun 2020 untuk wilayah masing-masing.

Kemendikbud menjelaskan, selain penetapan zona, kuota, dan jalur PPDB, pedoman teknis tersebut juga harus mengatur tata cara PPDB di masa darurat Covid-19. Namun, jika tidak bisa secara daring, maka bisa secara kehadiran, tetapi protokol kesehatan harus tetap dilaksanakan dengan ketat seperti memakai masker, harus ada tempat cuci tangan,  pembersih tangan (hand sanitizer), disinfektan dan seterusnya. Kemudian jaga jarak tetap harus dilakukan.

Terima Penghargaan karena Menangkan Capres 5 Kali Beruntun, Denny JA Beri Pesan Politik

Bagi daerah yang membutuhkan bantuan teknis mekanisme PPDB secara daring, merujuk pada Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020, tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19, dapat mengajukan ke Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemendikbud.

Sistem PPDB di Daerah

Membongkar Tuduhan Pratikno sebagai Operator Politik Jokowi, Strategi untuk Menjatuhkan

Berbeda dengan penerimaan mahasiswa baru yang lazim dilakukan secara daring, selama ini penerimaan siswa atau peserta didik baru dilakukan secara regular, yakni pendaftar harus datang langsung ke sekolah-sekolah. Didampingi orangtua siswa atau wali, para siswa bisa mendaftarkan diri ke sekolah-sekolah yang mereka inginkan.

Namun, sesuai perubahan zaman dan perkembangan teknologi, juga dampak penyebaran Covid-19, pendaftaran peserta didik baru harus dilakukan sesuai dengan imbauan Kemendikbud, yakni secara daring atau tatap muka, tapi harus sesuai dengan protokol kesehetan yang selama ini dilakukan. Hal ini untuk menghindari penyebaran wabah yang bisa saja menyebar di saat pelaksanaan PPDB.

Merujuk Siaran Pers Nomor: 117/A6/Sipres/V/2020, Kemendikbud menyatakan, sampai dengan tanggal 17 Mei 2020, terdapat 32 dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota yang melakukan pengajuan Integrasi Data kepada Pusat Data dan Teknologi Informasi, Kemendikbud.

Daerah tersebut terdiri dari Kota Cilegon, Kab. Tangerang, Kab. Samosir, Kab. Kebumen, Kab. Situbondo, Kab. Lumajang, Kab. Sleman, Prov. Jawa Tengah, Prov. Sulawesi Tenggara, Prov. Jawa Barat.

Selanjutnya, Kota Ternate, Prov. Sumatera Utara, Kab. Barru, Kab. Jeneponto, Prov. Sulawesi Selatan, Prov. Maluku, Kota Pare-Pare, Kab. Pesawaran, Kab. Demak, Prov. Bangka Belitung, Kota Lhokseumawe, Kab. Serang, Kab. Klungkung, Kab. Berau, Kab. Pandeglang, Kab. Musi Rawas Utara, Kab. Pasuruan, Kab. Bojonegoro, Kab. Bondowoso, Kab. Buleleng, Kab. Pinai, dan Kab. Morowali.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Timur, Wahid Wahyudi, berupaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan masyarakat. Untuk mempercepat pencapaian sasaran pembangunan pendidikan, Disdik Provinsi Jawa Timur telah melakukan banyak terobosan yang dilaksanakan secara menyeluruh dan berkesinambungan.

Salah satu terobosan tersebut adalah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA, SMK, dan SLB Negeri Provinsi Jawa Timur tahun pelajaran 2020/2021. Terobosan ini sejalan dengan amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Manajemen Pengelolaan SMA, SMK dan SLB Negeri yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Sistem seleksi PPDB dilaksanakan secara daring penuh dan cukup berbeda dengan pelaksanaan di tahun-tahun sebelumnya. Pelaksanaan ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat agar tidak perlu keluar rumah guna mendaftar ke sekolah tujuan selama masa darurat penyebaran Covid-19 di Jawa Timur (ppdbjatim.net).

Dikutip dari laman ppdbjatim.net, dalam implementasi PPDB Jawa Timur terdapat beberapa jalur yakni jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas, dan jalur prestasi. PPDB Jawa Timur dapat diikuti oleh Siswa lulusan Jawa Timur yang ingin melanjutkan pendidikan SMA/SMK Negeri di Jawa Timur

Rumor Perubahan Tahun Akademik

Beberapa waktu terakhir muncul rumor di masyarakat, terutama dunia maya, bahwa akan ada perubahan tahun akademmik atau pelajaraan baru. Hal ini akibat penyebaran virus corona yang tak kunjung selesai. Meskipun sejumlah wilayah telah melakukan lockdown dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), namun, pada praktiknya, sebagian masyarakat masih enggan untuk mengikutinya.

Pelanggaran demi pelanggaran seperti larangan mudik bagi masyarakat yang berasal dari kota yang terdampak corona, justru terjadi. Masyarakat kurang menyadari dan enggan mematuhi aturan dan imbauan pemerintah.

Dalam Siaran Pers Nomor: 119/Sipres/A6/V/2020, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menegaskan bahwa keputusan pembukaan kembali sekolah akan ditetapkan berdasarkan pertimbangan  Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, bukan sepihak oleh Kemendikbud.

Pernyataan tersebut disampaikan Mendikbud dalam Rapat Kerja secara telekonferensi dengan Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), di Jakarta, Rabu (20/5/2020). 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.